KENDARINEWS.COM—Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) se-Konawe mendapat pembekalan seputar pemahaman penyelesaian sengketa kepemiluan, khususnya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang bakal digelar 27 November 2024.
Pembekalan yang difasilitasi oleh Bawaslu Konawe itu, mengahdirkan sejumlah pemateri kompeten. Diantaranya, praktisi Hukum UHO Jabal Nur, serta mantan Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Sultra, Munsir Salam.
Ketua Bawaslu Konawe, Abuldan mengatakan, kegiatan bertajuk Evaluasi, Fasilitasi dan Pembinaan Penyelesaian Sengketa yang digelar Senin-Selasa (19-20/8) itu, bertujuan untuk mempersiapkan pemahaman dan kemampuan tata cara penyelesaian sengketa. Utamanya, dalam memfasilitasi serta memberikan pembinaan putusan sengketa bagi Panwascam.
“Hal itu sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 2 tahun 2020 terkait tata cara penyelesaian sengketa pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, serta Bupati dan Wakil Bupati. Kemudian, Peraturan Bawaslu Nomor 8 terkait penanganan pelanggaran Gubernur dan Wakil Gubernur, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, serta Bupati dan Wakil Bupati,” ujar Abuldan, Selasa (20/8) disela-sela kegiatan yang digelar di salah satu hotel di kota Unaaha.
Abuldan menuturkan, pihaknya juga memberikan pembekalan kepada seluruh Panwascam se-Konawe dalam menghadapi sengketa proses. Yang mana, pembekalan yang diberikan berupa cara-cara Panwascam dalam memfasilitasi serta memediasi pihak yang bersengketa secara cepat. Serta, mengambil keputusan secara cepat dan tepat.
“Dengan adanya pelatihan ini, kita ingin menambah wawasan Panwascam dalam menghadapi atau melakukan upaya pencegahan. Baik itu mitigasi maupun non mitigasi, serta dapat menyelesaikan segala sengketa proses,” harapnya. (adi/KN).