Sinergi Penanganan Hukum Bidang Perdata TUN, Kajati Teken MoU Bersama PUPR se Sultra

KENDARINEWS.COM—Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) konsisten memperkuat sinergi sesama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Terbaru, instansi penegak hukum yang di nahkodai Hendro Dewanto SH., MH., itu melakukan penandatanganan kesepakatan bersama dengan Unit Pelaksana Teknis Kementerian PUPR Se Provinsi Sulawesi Tenggara tentang penanganan masalah hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara bertempat di aula Claro Hotel Kendari, Senin (12/8/2024).

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Hendro Dewanto, SH. M.Hum dalam kata sambutannya menyampaikan penandatanganan nota kesepahaman ini merupakan langkah nyata dalam upaya peningkatan fungsi dan peran dua lembaga dalam upaya meningkatkan kontribusi bagi pembangunan nasional sesuai dengan peran masing-masing.

“Maksud dan tujuan dilaksanakannya penandatangan nota kesepahaman ini bagi Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara adalah untuk memberikan pelayanan hukum, pertimbangan hukum serta bantuan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,” kata Hendro Dewanto.

Hendro Dewanto menjelaskan, UPT Kementerian PUPR Se Provinsi Sulawesi Tenggara dengan berlakunya Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara dimungkinkan untuk membawa sengketa Tata Usaha Negara antara orang atau badan hukum dengan pejabat Tata Usaha Negara ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

Dengan undang-undang tersebut Kejaksaan diberi wewenang untuk mewakili pemerintah atau lembaga negara dalam menghadapi masalah Perdata dan Tata Usaha Negara. 

“Tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara antara lai, penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum dan tindakan hukum lain,” ujar Hendro Dewanto. 

Dia menambahakan, jasa atau pelayanan hukum yang dapat diberikan oleh Kejaksaan tidak hanya dalam litigasi tapi juga non litigasi. Kemudian dengan dilaksanakannya nota kesepahaman ini bukan berarti Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara bermaksud melindungi pejabat atau UPT Kementerian PUPR Se Provinsi Sulawesi Tenggara yang terlibat atau terindikasi suatu Tindak Pidana terutama perbuatan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Penegakan hukum tetap akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang bebas dari KKN.

“Kami mengajak agar dalam era reformasi birokrasi sekarang ini marilah kita memanfaatkan bersama nota kesepahaman ini supaya bisa bertindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan tidak bertindak diluar jalur hukum,” tegas Kajati Hendro Dewanto. 

Kajati berharap setelah adanya MoU dapat terus berkolaborasi antara kedua belah pihak, jangan hanya sampai di penandatangan MoU saja. 

Senada, Andi Adi Umar Dani, ST. MT selaku Koordinator UPT Kementerian PUPR Se Provinsi Sulawesi Tenggara mengatakan, dalam rangka upaya untuk terus menjaga sinergitas kolaborasi yang berkelanjutan dalam pembangunan infrastruktur di Sulawesi Tenggara maka pihak UPT Kementerian PUPR Se Provinsi Sulawesi Tenggara mengajukan permohonan pelaksanaan kesepakatan bersama antara UPT Kementerian PUPR Se Provinsi Sulawesi Tenggara dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dengan tujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas program infrastruktur di Sulawesi Tenggara khususnya dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara. 

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra beserta jajaran  aras arahan dan petunjuk dalam rangka meningkatkan efektivitas penanganan, penyelesaian permasalahan hukum dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara pada lingkup UPT Kementerian PUPR Se Provinsi Sulawesi Tenggara,” kata Andi Adi Umar Dani. 

Diketahui, dalam kegiatan ini turut dihadiri Asisten Pidana Khusus Kejati Sultra Iwan Catur Karyawan, SH. MH, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Sultra M. Zuhri, SH. MH, Kepala Balai Wilayah Sungai Sulawesi IV Kendari, Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Sultra, Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Sulawesi III, Kepala Balai Pelaksanaan Pemilihan Jasa Konstruksi Wilayah Sultra, Kepala Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Sultra beserta masing-masing jajaran, Koordinator, Pejabat Eselon IV, dan Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara. (ali/kn). 

Tinggalkan Balasan