Eks Bupati Busel, Laode Arusani Dituntut 10 Tahun Penjara

Kendarinews.com- Penanganan kasus perkara tindak pidana korupsi studi kelayakan bandar udara (bandara) kargo di Kabupaten Buton Selatan (Busel) telah memasuki babak baru. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Buton sudah membacakan tuntutan terhadap lima terdakwa dalam kasus itu.

Sidang agenda pembacaan tuntutan itu berlangsung singkat pada Senin 3 Juni 2024 pukul 21.00 Wita hingga 21.45 Wita. Majelis Hakim yang memimpin sidang itu yakni Arya Putra Negara K., S.H., M.H. (Ketua),
Muhammad Rutabuz A., S.H., M.H. (Anggota) dan Wahyu Bintoro, S.H. (Anggota). Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Muhammad Anshar, S.H., Budi Hermansyah, S.H., Al Falah Tri Wahyudi, S.H., Franca Moniqa Sayogi, S.H., dan Wiko Yudha Wiratama, S.H.

Kepala Kejaksaan Negeri Buton, Bapak Ledrik V. M. Takaendengan, S.H., M.H. melalui Kasi Intelijen, Bapak Norbertus Dhendy Restu Prayogo, S.H., M.H. yang juga ikut hadir di persidangan menerangkan sidang tuntuntan telah tuntas kurang dari 1 jam. Kelima tersangka telah dituntut penjara dan denda sesuai perannya masing-masing dalam kasus itu. “Sidang tuntutan sudah selesai malam ini,” katanya kepada Kendari Pos tadi malam

Jaksa menuntut masing-masing,
La Ode Arusani : Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dengan tuntutan Pidana Penjara 10 (sepuluh) tahun
Pidana Denda sebesar Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) subsidair pidana pengganti 6 (enam) bulan kurungan
Membayar uang pengganti Rp 403.247.000 (empat ratus tiga juta dua ratus empat puluh delapan ribu rupiah) subsidair pidana penjara 5 (lima) tahun

Ahmad Ede : Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan tuntutan Pidana Penjara 8 (delapan) tahun
Pidana Denda sebesar Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) subsidair pidana pengganti 6 (enam) bulan kurungan
Membayar uang pengganti Rp 484.100.000 (empat ratus delapan puluh empat juta seratus ribu rupiah) subsidair pidana penjara 4 (empat) tahun
Abdul Rahman : Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Pidana Penjara 4 (empat) tahun
Pidana Denda sebesar Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) subsidair pidana pengganti 3 (tiga) bulan kurungan. Menyatakan uang kerugian negara sebesar Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) agar disetorkan ke Kas Negara

Endang Siwi Handayani, S.KM. : Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Pidana Penjara 7 (tujuh) tahun Pidana Denda sebesar Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) subsidair pidana pengganti 6 (enam) bulan kurungan
Membayar uang pengganti Rp 534.329.000 (lima ratus tiga puluh empat juta tiga ratus dua puluh sembilan ribu rupiah) subsidair pidana penjara 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan

Erick Octora Hibali Silondae : Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP
Pidana Penjara 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan Pidana Denda sebesar Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) subsidair pidana pengganti 3 (tiga) bulan kurungan.

“Sidang berikutnya hari Jumat, tanggal 7 Juni 2024 dengan agenda pembacaan pembelaan/pledoi dari penasehat hukum para terdakwa,” pungkasnya. (lyn)

Tinggalkan Balasan