KENDARINEWS.COM— Sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi studi kelayakan bandar udara cargo dan pariwisata Kecamatan Kadatua Buton Selatan pada Dinas Pergubungan Kabupaten Buton Selatan tahun anggaran 2020 terus bergulir.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Kendari menggelar sidang dengan agenda pemeriksan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (2/4/2024).
Dari 9 orang saksi yang dipanggil oleh JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton, hanya 5 orang yang hadir. Mereka adalah Syamrisal Sariman (Pensiun PNS, Kabag Hukum Pemda Busel), Aslia (PNS Pojka ULP 2020), Dalim (PNS Pokja ULP 2020), Suparman Samiun (PNS Pojka ULP 2020), dan Juan Andre Cosmas Uno (PNS Pokja ULP 2020).
“4 saksi berhalangan hadir,” kata Kajari Buton Ledrik Viktor Mesak Takaendengan dalam sidang.
Dalam sidang ini, tersangka La Ode Arusani mantan Bupati Buton Selatan, EOHS (KPA), AR (PPK) dan CH. ESH Direktur PT. Tatwa Jagatnata (Konsultan pelaksana), Deden dan Endang, turut dihadirkan. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Arya Putra Negara K SH MH. Anggota, Muhammad Rutabuz A SH MH, Wahyu Bintoro SH.
Sementara dari JPU dihadiri Kajari Buton Ledrik Viktor Mesak Takaendengan dan Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Muh. Anshar, SH.MH dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Andi Putri D, SH serta PH Terdakwa.
Sidang dimulai pukul 15.20 Wita-17.10 Wita. Sidang lanjutan dengan agenda masih pemeriksaan saksi bakal dilanjutkan 19 April dan 24 April 2024.
Diketahui, kegiatan belanja jasa konsultasi penyusunan dokumen studi kelayakan bandar udara cargo dan pariwisata Kecamatan Kadatua Kabupaten Buton Selatan, sebesar Rp2 Miliar, dianggarkan tanpa melalui tahapan proses perencanaan Dinas Perhubungan Kabupaten Buton Selatan.
Kemudian, dilaksanakan inprosedural dengan menggunakan data serta dokumen yang tidak sesuai. Berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian Negara atas Perkara ini, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara, adalah total loss (Kerugian total), sebesar Rp 1.612.992.000, yaitu nilai kontrak dikurangi pajak (Rp 1.848.220.000 – Rp 235.228.000 = Rp 1.612.992.000).
Terdapat pengembalian kerugian keuangan Negara oleh pihak-pihak yang menikmati hasil korupsi sebesar Rp 191.315.000 ke Penyidik Kejari Buton. (ali/kn)