Pelaku Usaha THM Keluhkan Kenaikan Pajak, Ini Tanggapan Pj Wali Kota

KENDARINEWS.COM–Pemerintah Pusat belum lama ini menaikan tarif pajak Tempat Hiburan Malam (THM) meliputi Diskotek, Karaoke, Kelab Malam, Bar, termasuk Mandi Uap/Spa sebesar 40 persen. Kebijakan tersebut mendapat penolakan beberapa pelaku usaha THM di Kota Lulo.

Merespon hal tersebut, Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari, Muhammad Yusup mengundang perwakilan pelaku usaha THM untuk audiensi perihal kenaikan tarif pajak di Rujab Wali Kota Kendari, kemarin.

Pada kesempatan tersebut, Yusup berjanji akan meneruskan aduan masyarakat perihal kenaikan tarif pajak THM kepada pemerintah pusat. “Apa yang menjadi masukan-masukan dari pelaku usaha itu yang harus saya konsultasikan kepada pemerintah pusat,” kata Yusup.

Kendati demikian, kata Yusup, saat ini pihaknya tetap menindaklanjuti Surat Edaran Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 900.1.13.1/403/SJ pada tanggal 19 Januari 2024 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu Atas Jasa Kesenian dan Hiburan Tertentu Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

“Apa yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah semuanya berdasarkan aturan Perundang-undangan. Saya akan tetap jalankan aturan karena itu pegangan saya dalam menjalankan pemerintahan,” kata Muhammad Yusup.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Bapenda Kota Kendari, Satria Damayanti  menyarankan pelaku usaha THM yang keberatan atas pemberlakukan kebijakan tersebut bisa mengajukan pemberian insentif fiskal kepada Pemkot Kendari.

“Sesuai arahan dari pusat, pemerintah memberikan ruang kebijakan untuk pemberian insentif fiskal guna mendukung kemudahan berinvestasi, berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan atau penghapusan pokok pajak, pokok retribusi, dan/atau sanksinya,” ungkap Satria Damayanti.

Mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota kendari ini berharap, kebijakan tersebut bisa mendukung dan melindungi pelaku usaha serta mendukung kebijakan pencapaian program prioritas daerah atau program prioritas nasional. 

Sekedar informasi, sebelumnya, tarif THM termasuk mandi uap/spa di Kota Kendari hanya berkisar 25 persen. Dengan diberlakukannya UU Nomor 1 Tahun 2022 tarif pajak meningkat 40 persen.

Perlu diketahui pula, kebijakan menaikan pajak THM termasuk mandi uap/spa sebesar 40 persen mendapat penolakan dari pelaku usaha THM di Kota Kendari. Protes disampaikan  Asosiasi Rumah Makan, Refleksi, Bioskop, Karaoke, Warkop, dan Pub (Arokab) Sulawesi Tenggara. (Kn)

Tinggalkan Balasan