KENDARINEWS.COM–Polda Metro Jaya resmi menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Firli mengklaim memiliki harta sekitar Rp 22,8 miliar. Jumlah tersebut terungkap lewat laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) terbaru yang disampaikan Firli ke KPK. (Laporan LHKPN pada 20 Februari 2023 untuk masa 2022.)
Harta kekayaan Firli terdiri dari 8 aset tanah dan bangunan yang tersebar di Bekasi dan Bandar Lampung. Nilai total seluruh aset tersebut mencapai Rp 10,4 miliar.
Firli juga tercatat memiliki tiga unit mobil merek Toyota Innova Venturrer 2019, Toyota Camry 2021, serta Toyota LC 200 AT 2012. Dia memiliki dua unit motor merek Honda Vario 2007 serta Yamaha N-Max 2016. Total nilai seluruh aset kendaraan Firli mencapai Rp 1,75 miliar.
Firli memiliki kas dan setara kas Rp 10,7 miliar. Dia tercatat tidak memiliki surat berharga maupun utang.
Atas kasus tersebut Firli dijerat dengan Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP. Firli terancam hukuman paling berat penjara seumur hidup.(jpg/kn)