Gakkum KLHK Tetapkan 2 Orang Tersangka Kasus Penambangan Ilegal 

KENDARINEWS.COM–Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menetapkan dua orang tersangka kasus penambangan nikel ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan negara di Desa Oko-oko, Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra). 

Kedua tersangka tersebut yakni LM (28) selaku Direktur PT AG dan AA (26) selaku Komisaris PT AG.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani mengatakan, tersangka terancam pidana pokok 10 tahun penjara dan denda Rp10 Miliar. Selain itu, penyidik KLHK menyiapkan pidana tambahan berupa perampasan keuntungan dan perbaikan akibat tindak pidana serta pengenaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Kedua tersangka LM dan AA ditangkap dan ditahan oleh Penyidik Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 2A Kendari,” kata Rasio Ridho Sani, Senin (13/11)./

Dalam kasus ini, kata dia, penyidik berhasil menyita barang bukti sebanyak 17 unit alat berat Excavator PC 200 dan dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Kendari. Penyidik juga menemukan kedua tersangka mencari keuntungan finansial dengan mengorbankan lingkungan hidup serta merugikan negara. Sehingga apa yang dilakukan kedua tersangka merupakan kejahatan serius. 

“Kedua tersangka bakal ditindak dengan pidana berlapis,” tegas Rasio Ridho Sani .

Penyidik juga bakal menerapkan pasal TPPU atau Tindak Pidana Pencucian Uang. Saat in Penyidik Pegawai Negeri Sipi (PPNS) KLHK sebagai penyidik tindak pidana Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah mendapatkan kewenangan untuk melakukan Penyidikan TPPU berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 15/PUU-XIX/2021.(ali/kn)

Tinggalkan Balasan