Kejari Kendari Sita Uang Rp4,3 Miliar dari Kasus Penggelapan Pajak Direktur PT BPJ

KENDARINEWS.COM–Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp4,3 miliar dari kasus penggelapan pajak perusahaan PT Bumi Putra Jaya (BPJ).

Bertempat di Aula Kejari Kendari, Senin (13/11) terdakwa dalam kasus ini yakni Wardan selaku Direktur PT BPJ melakukan pengembalian dana senilai Rp 4,3 milyar kemudian uang milyaran itu diperlihatkan kepada publik

Diketahui, PT BPJ merupakan perusahaan pengangkutan hasil ore nikel di Pomalaa Kabupaten Kolaka, diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan pajak pertambahan nilai (PPN).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kendari Ronal H Bakara mengurai perkara dengan terdakwa tersebut sejak tahun 2018 hingga 2019 sengaja tidak menyetor pajak yang dipotong atau dipungut di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kolaka.

“Yang bersangkutan dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara yaitu dimana terdakwa selaku Direktur Utama,” terang Ronal.

Ronal mengatakan perusahaan tersebut,  tidak menyetorkan sebahagian pajak pertambahan nilai (PPN) yang telah dipungut dari customer (pelanggan) yakni PD. Perdana Cipta, PT Weda Bay Nickel, PT Sinar Terang Mandiri, PT Sinar Karya Mustika ke kas negara.

“Akibat perbuatan terdakwa ini kerugian negara sekitar kurang lebih Rp4,3 miliar 8 juta 472 ribu, 08.472.793,” ungkapnya.

Lanjut Ronal, terdakwa diajukan ke depan persidangan dengan pasal dakwaan yaitu melanggar Pasal 39 Ayat (1) Huruf i Undang-Undang R.I No. 28 tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir diubah dengan Undang Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Penyetoran pembayaran atas perkara tindak pidana pajak merupakan salah satu prestasi yang diraih oleh tim penuntut umum sebagai bentuk Optimalisasi penanganan perkara Tindak Pidana Pajak,” ujar Rona.

“Berbagai upaya akan terus dilakukan untuk memaksimalkan peran kejaksaan dalam hal pengembalian/pembayaran atas kerugian negara khususnya dalam perkara tindak pidana perpajakan,” tambahnya.

Lebih lanjut Ronal mengatakan, pihaknya akan senantiasa bekerja maksimal dan professional khususnya dalam penanganan perkara-perkara yang merugikan keuangan Negara, salah satu contohnya yaitu penegakan hukum dalam penaganan perkara Tindak Pidana Korupsi di wilayah Kota Kendari.

“Pengembalian/pembayaran kerugian keuangan negara dari sektor tindak pidana pajak ini sebagai salah satu wujud keseriusan Kejari Kendari dalam pelaksanaan penegakan hukum dan tentunya untuk meningkatkan pendapatan Negara dalam sektor pajak sebagai bentuk partisipasi Kejaksaan Negeri Kendari dalam hal Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN),” ujarnya.

Ronal menambahkan, uang yang disita tersebut akan titipkan ke rekening penampungan Kejari Kendari di Bank Rakyat Indonesia dengan menunggu putusan dari majelis hakim dalam perkara a quo. (ali/kn)

Ketgam: Kejari Kendari berhasil menyelamatkan uang negara Rp4,3 miliar dari kasus penggelapan pajak.

Tinggalkan Balasan