KENDARINEWS.COM–Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari bakal menertibkan sejumlah papan reklame yang tak berizin.
Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kota Kendari, Aswido mengungkapkan, banyak pelaku usaha papan reklame yang belum memiliki izin. Izin yang dimaksud, yakni izin Keterangan Rencana Kota (KRK) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Dari sekitar 700 papan reklame yang terpajang lebih dari separuh tak berizin.olehnya itu pihaknya telah melaksanakan moratorium atau penghentian sementara perizinan atau persetujuan pemasangan papan reklame.
Moratorium dilakukan hingga seluruh pelaku usaha mengurus izin berusaha di Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Kendari
“Kami mengimbau (pelaku usaha) untuk segera melakukan pengurusan izin bagi tempat-tempat yang memenuhi persyaratan. Kalau tidak memenuhi persyaratan, nanti kami akan masuk tahap pembongkaran. Tapi sebelumnya ada tahap administrasi. Kalau tidak diindahkan akan dilakukan pembongkaran,” tegas Aswido.
Aswido menambahkan, pihaknya dalam waktu dekat, bakal membentuk tim terpadu untuk melaksanakan inventarisir. Termasuk mengimbau pelaku usaha papan reklame agar mengurus izin berusaha dan mendirikan bangunan.
“Nanti kalau sudah diurus izinnya dan tertib semua, nanti kita hentikan moratorium tersebut,” pungkasnya. (ags/kn)