KENDARINEWS.COM-Pemeringah Provinsi (Pemprov) Sultra telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 200.2.1/6589 Tahun 2023 tentang Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 pada Pemprov dan Kabupaten/Kota di Sultra. ASN harus hati-hati. Sebab, kalau melanggar, sanksi tegas menanti.
Adapun bentuk pelanggaran netralitas ASN sesuai Surat Edaran (SE) Nomor 200.2.1/6589 Tahun 2023 di media sosial, meliputi membuat posting, komentar, menyebarkan, menyukai, mengikuti akun, atau bergabung dalam grup pemenangan bakal calon Presiden, Wakil Presiden, anggota legislatif, hingga kepala daerah.
“Hati-hati dengan jari kita. Karena hanya dengan satu klik untuk menyukai atau menyebarkan informasi, kita bisa melakukan pelanggaran netralitas,” pesan Pj Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 27 Oktober 2023.
Selain itu, ASN juga dilarang mengunggah foto bersama bakal calon peserta Pemilu, foto dengan atribut atau latar belakang partai politik atau bakal calon peserta, hingga foto bersama alat peraga partai politik atau bakal calon peserta.
“Hindari posting foto bersama calon peserta pemilu sekalipun itu kenalan kita. Perhatikan pula kebiasaan jari kita yang menunjukkan angka tertentu ketika berfoto di media sosial,” jelasnya.
Pelanggaran netralitas, kata Andap, juga dapat terjadi secara luring. Bentuk pelanggaran ini meliputi pemasangan spanduk/baliho/alat peraga, sosialisasi atau kampanye, menghadiri deklarasi partai politik atau bakal calon peserta, menjadi anggota partai politik, menjadi tim pemenangan partai politik atau bakal calon peserta, hingga memberikan dukungan melalui pengumpulan foto copy KTP.
“Selain berisikan bentuk-bentuk pelanggaran netralitas, SE tersebut juga memuat sanksi bagi pelanggaran netralitas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” terangnya.
Andap menegaskan, Pemerintah Provinsi Sultra selalu mengawal ASN agar Pemilu berjalan tanpa cela dan netral. Dirinya juga minta setiap Kepala Perangkat Daerah di Sultra, menindak tegas apabila ada ASN yang terbukti melakukan pelanggaran netralitas. (KN)