Pemkot Warning Pedagang di Jalan Tapak Kuda, Wajib Tinggalkan Tempat!

KENDARINEWS.COM–Pemerintah Kota Kendari terus melakukan upaya penegakan Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).Kali ini sasarannya adalah pedagang di area Jalan Tapak Kuda atau mulai SPBU Tapak Kuda sampai Jembatan Tripping. Pedagang diminta meninggalkan lokasi karena dianggap melanggar RTRW.

 Kepala Dinas PUPR Kota Kendari, Erlis Sadya Kencana mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat peringatan kepada para pedagang agar segera membongkar sendiri lapaknya dan meninggalkan lokasi. 

 “Sekarang tahap penyuratan ketiga. Kita sudah menyampaikan surat ketiga kepada pedagang mulai dari pom bensin (SPBU Tapak Kuda) kearah jembatan (Tripping) terus dari arah segitiga Tapak Kuda,” ungkap Erlis.

 Ia tak menampik jika saat menyampaikan surat peringatan masih ada beberapa pedagang yang menolak untuk dipindahkan. Kendari demikian, pihaknya memastikan penegakan Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 Tahun 2021 tetap dilaksanakan. 

 “Mereka harus membongkar sendiri kalau tidak ada ijin dan menyesuaikan sempadannya, menyesuaikan pola ruangnya apakah sudah sesuai dengan perdagangan barang dan jasa,” kata Erlis. 

 Erlis memastikan, jika pedagang di Jalan Tapak Kuda masih bersikukuh tak ingin meninggalkan lokasi, maka pihaknya akan melaksanakan amanat undang-undang yakni melaksanakan pemutusan fasilitas umum seperti pemutusan aliran listrik, jaringan air, telekomunikasi, akses persampahan dan layanan publik lainnya.

 “Kita harus taat hukum, harus taat aturan, siapa yang mengikuti hukum kalau bulan kita sendiri agar kita tertib hukum agar masyarakatnya majudan sejahtera. Kalau alasan berdagang dikawasan tersebut untuk mencari nafkah, maka harus dilakukan ditempat yang benar tempatnya,” pungkasnya. (ags/kn)

Tinggalkan Balasan