Seorang Lurah dan Dua Kades Kedapatan Nyaleg, Ini Kata Bawaslu

KENDARINEWS.COM–Dari hasil pencermatan Daftar Calon Sementara (DCS) yang diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konawe, ditemukan bahwa seorang aparatur sipil negara (ASN) dan dua kepala desa (Kades) di Konawe, ketahuan ikut nyaleg di pemilihan calon legislatif (Pilcaleg) tahun 2024.

Hal itu diungkapkan Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Konawe, Restu Tebara.

Ia mengatakan, dari hasil pencermatan terhadap DCS yang disampaikan KPU, Bawaslu Konawe menemukan adanya lurah dan kades aktif yang ikut mendaftar Pilcaleg. Seorang ASN itu, yakni Lurah Konawe kecamatan Konawe yang terdaftar sebagai Bacaleg partai Gerindra nomor urut 4 yang tarung di daerah pemilihan (Dapil) II Konawe.

Adapun dua kades, yaitu Kades Lalowulo kecamatan Besulutu yang terdaftar sebagai Bacaleg partai Gerindra nomor urut 5 Dapil II Konawe. Serta, Kades Meraka kecamatan Lambuya yang terdaftar sebagai Bacaleg Partai Amanat Nasional (PAN) Dapil IV Konawe.

“Dari hasil pencermatan, Bacaleg dimaksud ini ada yang tidak memenuhi syarat yang dikecualikan di Peraturan KPU maupun di Undang-undang (UU) nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, yakni Kepala Desa dan ASN,” ujar Restu Tebara, kemarin.

Ia menuturkan, Bawaslu Konawe telah bersikap atas adanya temuan ASN dan Kades dalam DCS. Pihaknya sudah melayangkan surat ke KPU Konawe untuk dilakukan klarifikasi terhadap Bacaleg tersebut.

Restu Tebara menyebut, ketiga Bacaleg tersebut harusnya melampirkan surat pengunduran diri sebagai kepala desa maupun ASN sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU nomor 10 terkait persyaratan Bacaleg.

“Sebab, Bawaslu menemukan ada unsur netralitas yang sudah dilanggar oleh ketiga Bacaleg ini,” sambungnya.

Mantan Jurnalis ini menerangkan, dalam UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu pada pasal 280 dan 283, menjelaskan bahwa Kades, ASN atau pejabat negara lainnya dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan salah satu peserta pemilu.

Sebagaimana diketahui, peserta pemilu dimaksud tak lain ialah partai politik (parpol). Restu Tebara menyebut, dengan adanya kartu tanda anggota (KTA) yang didapatkan oleh dua Kades dan seorang Lurah tersebut, Bawaslu Konawe menganggap ketiganya secara sadar dan tanpa intervensi dari manapun menyerahkan dokumen kelengkapan administrasi pencalegannya ke Parpol.

Menurutnya, hal itu merupakan tindakan atau keputusan yang menguntungkan salah satu peserta pemilu.

“Saat ini kami terus melakukan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket). Kami sedang melakukan penelusuran fakta dilapangan. Kemudian, kami akan melakukan kajian hukumnya, dan setelahnya akan kami plenokan,” tandasnya. (adi/kn).

Tinggalkan Balasan