KENDARINEWS.COM –Jabatan tiga penjabat (Pj) kepala daerah bakal berakhir Agustus mendatang. Mereka adalah, Pj Bupati Bombana, Burhanuddin, Pj Bupati Buton, Basiran dan Pj Bupati Kolaka Utara (Kolut), Parinringi
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra), kini telah menunggu arahan resmi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), baik itu tentang akhir masa jabatan (AMJ) maupun penyampaian usulan.
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Otda) Setda Provinsi Sultra, Mulyadi mengatakan, terkait ketiga Pj Bupati yang bakal berakhir pada Agustus mendatang, pihaknya masih menunggu arahan dari Kemendagri.
“Saat ini kami masih menunggu petunjuk resmi dari Kemendagri,”ungkapnya.
Dia menambahkan, tentu petunjuk resmi kemendagri akan menjadi rujuakan dalam memproses tahapan usulan pemberhentian nantinya. Meskipun ketiga Pj tersebut kemungkimam masih bisa diperpanjang masa jabatanya.
“Tentu bisa saja kembali diperpanjang dan bisa juga tidak diperpanjang. Ini tergantung lagi daru hasil evaluasi dan kinerja para Pj selama menjabat ,”bebernya.
Lanjutnya, dalam evaluasi ini dilakukan oleh gubernur dan Direktorat Jenderal (Dirjen) Kemendagri. Bila kinerjanya dinilai baik, maka para Pj tersebut bisa diusulkan kembali.Ini kembali lagi pada hasil evaluasinya. Baik evaluasi dari Gubernur maupun pemerintah pusat.
“Bahkan bila mereka dinilai bekerja dengan baik, kemungkinan di usulkan kembali itu ada. Namun ini sudah menjadi ranah pimpinan. Saat ini kita tunggu saja petunjuk resmi Kemendagri, baik terkait tiga Pj yang bakal berakhir maupun tentang akhir masa jabatan Gubernur dan wagub nantinya pada September,”pungkasnya. (rah/kn)










































