KENDARINEWS.COM—Sebanyak 206 tenaga kesehatan lingkup Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) yang lolos sebagai Pegawai Pemerintah Perjanjian Kontrak (PPPK) menerima surat keputusan (SK) Bupati Kolaka Timur. Usai menerima SK selanjutnya akan ada penerbitan nomor induk pegawai (NIP) dan penandatanganan kontrak antar Bupati dengan tenaga PPPK selama lima tahun kedepan.

Plt. Bupati Koltim, Abdul Azis berharap PPPK dapat bekerjasama dan menjalankan tugas sesuai kontrak selama lima tahun. Menurutnya, kinerja dan pelayanan yang baik harus dikedepankan supaya pelayanan kesehatan masyarakat dapat maksimal. Meskipun bukan pegawai negeri sipil tetapi gaji dan fungsi kerjanya sama seperti PNS. “Gaji mereka akan dibayarkan sekalian mulai Bulan April sampai sekarang,” jelasnya.
Abdul Azis juga mengimbau PPPK kesehatan harus meningkatkan disiplin dan kinerja serta profesionalitas melaksanakan pelayanan kepada masyarakat. Apalagi tenaga kesehatan sangat bersentuhan langsung dengan masyarakat untuk pelayanan kesehatan yang prima.
“Mudah-mudahan hadirnya PPPK bisa minimalisir masyarakat yang sakit. Tenaga kesehatan harus hadir memberikan solusi kesehatan masyarakat. Saya harap tenaga kesehatan bisa lebih meningkatkan pengabdian dan tulus ikhlas menjalankan tugas,” kata Abdul Azis, Rabu (21/6).
Ditempat yang sama, Plt. Kepala Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kolaka Timur, Abraham mengatakan, sebanyak 206 tenaga kesehatan pegawai pemerintah perjanjian kontrak (PPPK) telah menerima surat keputusan Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis.
Tenaga PPPK kesehatan akan bekerja selama lima tahun kedepan, sebab surat keputusan kontrak kerja akan berlaku tanggal 1 April 2023- tanggal 1 April 2028 mendatang. Selanjut, tenaga kesehatan yang mengisi kuota P3K tidak bisa pindah Puskesmas atau dinas lainnya jika pindah maka konsekuensinya bisa diberhentikan tenaga PPPK. “Gaji P3K akan dibayarkan mulai Bulan April tahun ini mengunakan APBD Koltim,” kata Abram.
Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Koltim ini mengaku, Tenaga PPPK Kesehatan PPPK akan menandatangai surat perjanjian kontrak antara PPPK dengan Bupati Koltim selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK).
“Tenaga kesehatan ini akan mendapat nomor induk pegawai (NIP) dan bisa dipercaya menjabat jabatan struktural tetapi tidak memperoleh dana pensiun. Tetap loyal dan disiplin menjalankan tugas sebagai PPPK dapat dievaluasi setiap tahun dan akhir masa kontrak. Setelah tenaga kesehatan menerima SK, akan menyusul tenaga PPPK guru sekitar 600 guru masih proses dipersiapkan,” kata Abraham. (kus/kn)