KENDARINEWS.COM — Peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) statistik sektoral terintegrasi digelar pihak Dinas Komunikasi Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Wakatobi. Kegiatan tersebut sekaligus untuk mendukung peningkatan pelaksanaan Satu Data Wakatobi dan diharapkan dapat meningkat kapasitas SDM.
Kegiatan tersebut dihelat sesuai Peraturan Presiden nomor 39 tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia dan juga Peraturan Bupati (Perbup) nomor 93 tahun 2022 terkait penyelenggaraan Satu Data Wakatobi.
Penjabat (Pj) Sekretaris Kabupaten (Sekab) Wakatobi, Nursiddiq, menjelaskan, dalam melaksanakan amanat pasal 274 undang-undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka penyusunan perencanaan pembangunan didasarkan pada data dan informasi yang dikelola melalui sistem informasi. Sistem informasi pembangunan daerah (SIPD) itu dapat diakses melalui domain SIPDRI.go.id. Hal tersebut sejalan dengan amanat pasal 6 ayat 1 Permendagri nomor 70 tahun 2019 tentang SIPD yang dibangun dan dikembangkan.
“Untuk menghasilkan layanan informasi pemerintah daerah yang saling berhubungan dan terintegrasi secara elektronik,” terang Nursiddiq, Senin (19/6). Ia berharap kegiatan itu dapat membangun koordinasi penyediaan, memperkuat tata kelola data statistik sektoral dalam mendukung keterbukaan informasi dan meningkatkan komitmen dalam menyediakan data berkualitas. “Dan diharapkan kepada semua admin data Organisasi Perangkat Daerah (OPD) peserta pelatihan untuk dapat meningkatkan pengelolaan data dengan selalu mengupdate data setiap ada perubahan,” pinta Nursiddiq.
Kegiatan itu sendiri menghadirkan pemateri Kepala Dinas Komunikasi Informatika, Statistik dan Persandian Wakatobi, Suruddin, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Wakatobi, La Ode Ikhsanuddin Hamid dan Koordinator Fungsi Statistik Sosial, Sudarmini, serta diikuti para admin masing-masing OPD lingkup Pemerintah Kabupaten. (c/thy)