Parpol Dilarang Curi Start Kampanye! 

KENDARINEWS.COM— Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) menekankan kepada partai politik (parpol) agar tak curi start melakukan kampanye sebelum jadwal yang sudah ditentukan. Pasalnya, tahapan kampanye berlangsung mulai oktober dan november 2023. Yakni setelah adanya penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Caleg di KPU RI.

Hal tersebut disampaikan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Konsel, Awaluddin AK. Tahapan kampanye tersebut, kata ia, bakal diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) untuk teknis dan mekanismenya. Kendati demikian ia tak menampik banyaknya spanduk, poster hingga baliho kader partai politik yang terpasang di jalan dan tempat umum di Konsel. 

“Dalam kasus ini, sepenuhnya menjadi tanggung jawab Partai Politik karena subjek pada ketentuan pasal 25 PKPU 33/2018 itu, adalah Partai Politik bukan Bakal Calon Legislatifnya. Maka, ketentuan ini mengikat kepada Partai Politik apalagi jika Baliho atau Bahan Sosialisasi terdapat materi unsur Citra Diri Partai Politik”, ungkapnya

Artinya, terang Awaluddin, partai politik harus mengawasi caleg yang mempromosikan diri sebelum masuk tahapan kampanye. Sehingga tidak ada bakal caleg atau bakal calon kepala daerah yang curi start kampanye sebelum penetapan di Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI). “Soal tahapan kampanye itu belum dimulai, tetapi kami sudah kirim surat ke semua partai politik di Konawe Selatan,” ujarnya.

Dirinya menjelaskan, sosialisasi boleh. Sepanjang tidak ada unsur citra diri partai politik seperti nomor urut dan logo parpol. Karna kualifikasi kampanye adalah visi misi, program dan citra diri parpol.

Dalam persoalan tersebut, lanjutnya, subjek pelakunya adalah partai politik. Maka pertanggungjawabannya dibebankan kepada partai politik yang secara administratif menurunkan sendiri baliho yang bermasalah. “Tentunya kami meminta semua partai politik peserta Pemilu 2024 menyampaikan ke bakal caleg-calegnya untuk menahan diri karena tahapan kampanye belum dimulai,” tegasnya.

Selain mempromosikan diri lewat spanduk, poster hingga baliho, Bawaslu Konsel memperingatkan sosialisasi bakal caleg melalui media sosial atau grup-grup media sosial (medsos). Karena menurutnya, masa tahapan sosialisasi melalui alat peraga kampanye bakal caleg atau partai politik jelang pemilihan umum sudah diatur dalam peratutan perundang-undang atau peraturan daerah.

“Kalau masih Partai Politik abai terhadap ketentuan yang masih berlaku saat ini, maka penyelenggara pemilu sifatnya hanya dapat menjalankan fungsi koordinasi ke Pemerintah setempat untuk penertiban alat peraga sosialisasi ataupun yang sudah berbau kampanye yang banyak tersebar menjadi kewenangan Pemerintah Daerah”, ujarnya. (ndi/kn)

Tinggalkan Balasan