KENDARINEWS.COM–Tahun politik kini mulai bergulir, membuat arus politik ditengah masyarakat kian memuncak. Walaupun begitu Aparatur Sipil Negara (ASN) dituntut untuk tetap netral dalam Pemilu ini dan tidak terbawa arus salah satu partai ataupun calon Legislatif, Kepala Daerah maupun pada saat Pilpres mendatang.Â
Bupati Kabupaten Konawe Kepulauan, H Amrullah, mengatakan, kenetralan ASN ini sesuai dengan koridor aturan perundang-undangan, bahwa ASN itu tetap netral dalam setiap proses penyelenggaraan pemilu. Dimana kenetralan disini yakni ASN ini dilarang untuk aktif dalam pergerakan, akan tetapi untuk hak memilih hal tersebut merupakan hak setiap warga negara.
“Setiap warga negara itu memiliki hak yang sama untuk memilih siapa calon legislatif, kepala daerah dan Presiden yang akan dipilihnya baik itu warga negara biasa maupun ASN. Akan tetapi ASN memiliki batasan yakni tidak ikut sebagai partisipan calon tertentu,” ungkap orang Nomor satu di Konkep tersebut (2/5).
Bupati Konkep dia periode ini menegaskan kepada seluruh masyarakat agar menjaga kondusifitas pelaksanaan agenda pesta demokrasi yang dilaksanakan lima tahun sekali ini. Dimana hal tersebut sesuai koridor aturan bahwa semua warga negara memiliki kewajiban untuk menjaga kondusifitas dan keamanan untuk keberhasilan dan kelancaran pesta demokrasi.
“Tahun politik atau Pemilu ini harus disambut dengan rasa suka cita oleh seluruh masyarakat. Karena ini adalah momentum untuk menentukan arah daerah dan negara ini mau dibawa kemana, dengan memilih anggota legislatif, Kepala Daerah, dan Presiden maka arah kemanjuan daerah dan negara ada ditangan kita, sehingga kita wajib menjaga kondusifitas dan kelancaran pelaksanaan hal tersebut,” tuturnya.
Sementara itu Sekab Konkep, H Cecep Trisnajayadi, mengatakan, selalu jendral ASN di Konkep dirinya terus mengingatkan dan menghimbau agar seluruh ASN itu tidak ikut dalam arus politik praktis. Karena akan ada sanksi yang mengintai jika diketahui terikut arus tersebut.
“ASN ini tidak boleh ikut dalam hal tersebut karena ini sesuai dengan aturan yang berlaku. Dan ketika kedapatan maka akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku mulai dari sanksi ringan hingga berat,” tegasnya. (jib/kn)Â