Abdurahman Saleh Dukung Langkah Mahasiswa Tolak UU Cipta Kerja

KENDARINEWS.COM–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mendukung  penolakan undang undang (UU) Cipta Kerja yang dilakukan oleh sejumlah mahasiswa dari berbagai fakultas di Universitas Haluoleo dua hari lalu.

Dimana Dalam tuntutannya, sejumlah mahasiswa mendesak DPRD Sultra bersikap menolak UU Cipta Kerja sekaligus mencabut UU No 2 Tahun 2022 agar segera dibuat rekomendasi dan ditindaklanjuti oleh Presiden, DPR RI dan Mahkamah Konstitusi.

Ketua DPRD Sultra, Abdurrahman Shaleh mengungkapkan, pihaknya akan segera menindaklanjuti apa yang menjadi aspirasi mahasiswa dan masyarakat tersebut. Dimana itu berkaitan dengan penolakan Undang-Undang Cipta Kerja yang dinilai oleh masyarakat dan mahasiswa bertentangan dengan konstitusi.

“Apa yang disampaikan oleh mahasiswa kami sangat mendukung dan akan kami tindaklanjuti dengan berkoordinasi dengan DPR RI,” ungkapnya kemarin.
Pria yang akrab disapa ARS ini menjelaskan pada prinsipnya DPRD Sultra menilai dalam perancangan UU Cipta Kerja itu harus sesuai dengan prikemanusiaan dan konstitusi yang berlaku.

“Secara moril kita mendukung aspirasi mahasiswa terkait dengan dicabutnya UU Cipta Kerja, kita akan terus kawal UU Cipta Kerja, karena tidak sesuai kemanusiaan dalam proses pelaksanaannya dan konstitusi yang ada,” tegasnya.

Sementara itu, wakil Komisi I DPRD Sultra, Abustam menilai Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada tanggal 30 Desember 2022, sebagai pengganti UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan Inkonstitusional Bersyarat.

“Kenapa keluar Perppu, karena undang undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja kemarin,  itukan ada gugatan di MK. Sehingga terjadi yudisial review. Setelah terjadi yudisial review, pasti keluar namanya Perppu, ” jelasnya.

Wakil ketua I Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sultra ini menjelaskan terkait yang menjadi perdebatan dalam RDP dengan sejumlah mahasiswa kemarin,  seolah-olah materi undang undang yang diperdebatkan.

“Sehingga menurut kami sangat keliru kalau yang diperdebatkan itu, soal UU, karena itu bukan wewenang kita. Kalau Perda ia. Tapi karena namanya aspirasi masyarakat untuk menolak undang undang cipta kerja itu, makanya kita mencoba untuk mediasi pada prinsipnya DPRD Sultra sangat mendukung apa yang dilakukan oleh mahasiswa, “jelasnya.

Sebagai bentuk dukungannya, pihaknya akan segera menindaklanjuti surat penolakan tersebut dan akan diteruskan ke meja Presiden dan pimpinan DPR RI.
“Setelah RDP ini kita akan tindaklanjuti ke Pemerintah pusat terkait adanya sikap penolakan dari elemen mahasiswa dan perwakilan buruh tani itu, ” tambahnya.

Sebelumnya, Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (MIPA) UHO, Darul Trisandy mengatakan, UU Cipta kerja terkesan terselip ada kepentingan investasi, tetapi pemerintah juga justru melakukan manufer untuk mengamankan kepentingannya.

“Kami menilai UU Cipta kerja ini ada persengkongkolan DPR RI dan pemerintah,” tegasnya.

Selanjutnya kata dia, seharusnya legislatif bisa menjadi corong untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat, namun justru menjadi bagian dari yang mendukung pengesahan UU Cipta Kerja tersebut.

“Buktinya Perppu UU nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja  itu masih tetap disahkan, sehingga kami mendesak DPRD untuk segera menyatakan sikap penolakan terhadap UU Cipta kerja tersebut, “kritiknya.

Senada disampaikan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Teknik UHO, Muhammad Ali Sabilah. Ia menilai, dalam UU Cipta Kerja terkait penetapan dan pengesahannya dinilai tidak sesuai dengan prosedur yang menjunjung transparansi dan akuntabilitas.

“Karena dalam pembahasannya tidak melibatkan komponen masyarakat, termasuk kalangan bawah buruh dan tani yang memang menjadi subtansi UUD tersebut,” tambahnya. (Kam/kn)  

Tinggalkan Balasan