—Kepada IRT Yang Suaminya Meninggal Dunia
KENDARINEWS.COM — Wa Una, Ibu Rumah Tangga (IRT) asal Kelurahan Wamelai, Kecamatan Lawa, Kabupaten Muna Barat (Mubar) mendapat santunan dari pemerintah. Ia diberi bantuan uang tunai sebesar Rp 42 juta dan diserahkan langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati Mubar, Bahri. Bantuan tersebut didapatkan Wa Una sebagai santunan karena suaminya, La Felili meninggal dunia. Dimana almarhum (suami Wa Una) telah didaftarkan oleh Pemkab Mubar sebagai salah satu peserta perlindungan jaminan sosial ketenaga kerjaan.
Bahri mengatakan, sejak menjabat 2022 lalu, ia telah memiliki sejumlah program dalam rangka mengatasi kemiskinan ekstrim. Salah satunya yaitu mengurangi pengeluaran masyarakat melalui program BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan. Untuk BPJS ketenagakerjaan, seluruh Warga Mubar yang salah satunya pekerja rentan didaftarkan ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsotek), termasuk almahum La Felili. Makanya istri almarhum mendapatkan santunan.
“Seperti beberapa waktu lalu, ada pekerja rentan kita yang kita daftarkan di BPJS ketenagakerjaan meninggal dunia. Almarhum adalah pekerja rentang sebagai tukang kayu dan petani. Makanya hari ini ahli warisnya (Wa Una/istri almarhum) kita berikan santunan Rp 42.000.000,” kata Bahri usai menyerahkan bantuan di Aula Kantor Bupati Rabu (1/2).
Lanjut Direktur Perencanaan Anggaran Daerah pada Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kemendagri itu pihaknya berkeinginan meringankan beban masyarakat miskin khususnya kategori miskin ekstrim. Makanya ia mengambil kebijakan untuk mendaftarkan seluruh pekerja rentan yang ada di Mubar sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan. Saat ini sudah ada 10.424 jiwa pekerja rentan telah didaftarkan.
“Orang meninggal dunia itu adalah takdir dan tentunya kita tidak mengharapkan itu. Dengan kita telah mendaftarkan seluruh pekerja rentan kita ke BPJS kenagakerjaan dan mendapatkan jaminan kematian, maka hari ini jika ada pekerja rentan yang meninggal dunia kita bisa datangi ahli warisnya memberikan santunan Rp 42.000.000,” ucapnya.
Mubar satu itu menambahkan, karena seluruh pekerja rentan sudah dijaminkan, maka masyarakat (ahli waris) menerima (jika terjadi kecelakaan atau peserta BPJS meninggal dunia). “Bukan hanya satunan Rp 42 juta itu, akan tetapi kalau sudah tiga tahun menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan, maka dua orang anaknya mendapat tanggungan dalam menempuh pendidikan. Mulai dari TK sampai perguruan tinggi,” tutupnya.
Sementara itu, Wa Una mengungkapkan dirinya berterimakasih kepada Pemda Mubar atas bantuan yang diberikan. “Terimakasih kepada Pj Bupati Mubar sudah membantu saya. Ini sangat berguna bagi saya dan anak-anakku kedepan,” ucapnya. (ahi)
Komentar