oleh

2023, Fokus Tuntaskan Program RPJMD

KENDARINEWS.COM — Proyeksi pembangunan di Konawe pada tahun 2023, dipastikan tak jauh beda dibanding empat tahun kebelakang. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) akan fokus menuntaskan program rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) 2028-2023 yang ditetapkan Bupati, Kery Saiful Konggoasa. Sekretaris Kabupaten (Sekab) Konawe, Ferdinand Sapan mengatakan, meski masa jabatan bupati berakhir tahun ini, namun konsentrasi pembangunan ditahun 2023 tetap konsisten mengacu pada RPJMD. Mulai dari program berkaitan isu-isu nasional seperti stunting, maupun program unggulan terkait visi misi Pemkab Konawe. Yakni disektor pertanian, perikanan dan peternakan. Termasuk pula, program kewajiban yang telah diamanatkan Pemerintah Pusat.

“Mandatory spending tersebut diantaranya alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBD, anggaran kesehatan 10 persen, serta alokasi dana desa (ADD) 10 persen. Program tersebut tetap jalan sebab RPJMD itu lima tahun, yakni 2018-2023,” ujar Ferdinand Sapan, Senin (2/1). Mantan Kepala BPKAD Konawe tersebut menuturkan, program dibidang infrastruktur juga tetap ditingkatkan pada tahun ini. Salah satunya, lanjutan project revitalisasi Kota Unaaha meliputi perbaikan jalan rusak di kompleks STQ Konawe, serta drainase untuk pembuangan air pada areal lingkar dalam kantor Pemkab yang direvitalisasi.

“Untuk kegiatan revitalisasi tahap dua, kita sudah anggarkan. Namun pagunya saya kurang ingat. Nominalnya dibawah pagu anggaran tahun 2022,” ungkapnya. Ferdinand Sapan menambahkan, setelah masa kepemimpinan Bupati Konawe, Kery Saiful Konggoasa berakhir tahun ini, RPJMD 2018-2023 tidak lagi menjadi acuan Pemkab dalam melaksanakan fungsi penyelenggaraan pemerintahan ditahun 2024. Ditahun 2024, arah pembangunan Konawe mengacu pada rencana pembangunan daerah (RPD) sebagaimana instruksi Kemendagri tentang penyusunan dokumen perencanaan pembangunan bagi daerah yang habis masa jabatan kepala daerah ditahun 2023. Dalam penyusunannya, RPD tersebut mempedomani beberapa kebijakan nasional maupun masing-masing daerah.

“Bagi wilayah yang kepala daerahnya berakhir di 2023, itu harus menyusun RPD 2024-2026. Meskipun berlaku ditahun 2024, RPD ini sudah kita bahas pada minggu terakhir Desember 2022. Pembahasannya difasilitasi oleh Kemendagri dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara,” tandas Ferdinand Sapan. (kn)

Komentar

Tinggalkan Balasan