KENDARINEWS.COM– Sebanyak 28 pimpinan OPD alias pejabat eselon II lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Utara (Kolut), diuji. Rabu (7/12), mereka mengikuti ujian kecocokan karakteristik kepribadian, soft skills, pengalaman,serta nilai-nilai (values) yang mereka miliki dalam bekerja. Job fit dijadwalkan berlangsung selama tiga hari hingga 9 Desember mendatang.
Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Job Fit JPTP, Taupiq Sonda, menjelaskan, uji kompetensi ini merupakan amanah undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Disebutkan, JPTP yang menduduki jabatan paling lama lima tahun wajib mengikuti job fit. Langkah ini dimaksudkan untuk mengevaluasi kembali kemampuan dasar, pencapaian kinerja hingga tingkat kejenuhan rutinitas. Dengan begitu, bisa diketahui kesesuaian kompetensi atau OPD yang ideal dipimpinnya.
“Hasil evaluasi ini nantinya akan diserahkan ke kepala daerah untuk menjadi bahan pertimbangan. Eksekusinya, tetap menjadi domain Pj Bupati sebagai pejabat pembina kepegawaian. Sebab itu menjadi hak prerogatif kepala daerah dalam mengangkat, memberhentikan, mempromosikan, memutasi dan merotasi ASN. Jadi, kalau ada pelantikan tidak dihadiri Sekab, tak masalah. Sebab tugas Sekab hanya membantu bupati dalam urusan administrasi saja,” jelas Sekretaris Kabupaten (Sekab) Kolut itu, kemarin.
Meski aturan menyebutkan minimal lima tahun lanjutnya, bukan berarti harus menunggu hingga batas waktu yang ditentukan. Pejabat yang menjabat di atas dua tahun diperkenankan mengikuti job fit JPTP.
“Jadi, hasilnya ini tak berujung pada non job. Hanya masukan ke pejabat pembina kepegawaian tentang kompetensi yang dimiliki pejabatnya. Paling hanya rotasi jabatan yang setingkat. Tapi semuanya lagi-lagi dikembalikan ke Bupati,” ujar Taupiq.
Di tempat yang sama, Sekretaris Pansel Job Fit JPTP, Nurjaya, mengatakan setiap peserta tampil mempresentasikan makalah dalam bentuk power point. Sebelum tampil para penguji telah meminta peserta membuat makalah. Masing-masing peserta diberikan waktu selama 80 menit memaparkan program kerja yang telah dan akan dilakukan dalam mengemban tugasnya. (KN)