Pejabat Eselon II Kolut Diuji Kompetensinya

KENDARINEWS.COM– Sebanyak 28 pimpinan OPD alias pejabat es­elon II lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Utara (Kolut), diuji. Rabu (7/12), mereka mengiku­ti ujian kecocokan karakteristik kepribadian, soft skills, pengalaman,serta nilai-nilai (values) yang mereka miliki dalam bekerja. Job fit dijadwalkan berlangsung sela­ma tiga hari hingga 9 Desem­ber mendatang.

Ketua Panitia Seleksi (Pan­sel) Job Fit JPTP, Taupiq Sonda, menjelaskan, uji kompetensi ini merupakan amanah undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Disebutkan, JPTP yang menduduki jabatan paling lama lima tahun wajib mengikuti job fit. Langkah ini dimaksudkan untuk mengevaluasi kembali kemampuan dasar, pencapaian kinerja hingga tingkat kejenu­han rutinitas. Dengan begitu, bisa diketahui kesesuaian kom­petensi atau OPD yang ideal dipimpinnya.

“Hasil evaluasi ini nantinya akan diserahkan ke kepala dae­rah untuk menjadi bahan per­timbangan. Eksekusinya, tetap menjadi domain Pj Bupati se­bagai pejabat pembina kepega­waian. Sebab itu menjadi hak prerogatif kepala daerah dalam mengangkat, memberhentikan, mempromosikan, memutasi dan merotasi ASN. Jadi, kalau ada pelantikan tidak dihadiri Sekab, tak masalah. Sebab tu­gas Sekab hanya membantu bupati dalam urusan admin­istrasi saja,” jelas Sekretaris Kabupaten (Sekab) Kolut itu, kemarin.

Meski aturan menyebutkan minimal lima tahun lanjut­nya, bukan berarti harus men­unggu hingga batas waktu yang ditentukan. Pejabat yang menjabat di atas dua tahun diperkenankan mengikuti job fit JPTP.

“Jadi, hasilnya ini tak berujung pada non job. Hanya masukan ke pejabat pembina kepegawaian tentang kompe­tensi yang dimiliki pejabatn­ya. Paling hanya rotasi jabatan yang setingkat. Tapi semuanya lagi-lagi dikembalikan ke Bupati,” ujar Taupiq.

Di tempat yang sama, Sek­retaris Pansel Job Fit JPTP, Nurjaya, mengatakan setiap peserta tampil mempresen­tasikan makalah dalam bentuk power point. Sebelum tampil para penguji telah meminta peserta membuat maka­lah. Masing-masing peserta diberikan waktu selama 80 menit memaparkan program kerja yang telah dan akan di­lakukan dalam mengemban tugasnya. (KN)

Tinggalkan Balasan