KENDARINEWS.COM– Komisi Yudisial (KY) mendukung upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut tuntas kasus tindak pidana korupsi di lembaga peradilan, salah satunya yang menjerat hakim di Mahkamah Agung (MA).
“KY terus mendukung KPK untuk mengusut tuntas persoalan korupsi di sektor peradilan. Ini sekaligus mengembalikan kepercayaan publik kepada integritas hakim,” kata Juru Bicara KY Miko Susanto Ginting di Jakarta, Selasa (29/11), menanggapi perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi di MA.
Di satu sisi, kata Miko, KY menyayangkan dugaan perbuatan tindak pidana korupsi yang melibatkan aparatur pengadilan, termasuk menjerat hakim agung di lingkungan MA yakni Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.
Sementara di sisi lain, KY mengapresiasi proses penegakan hukum oleh komisi antirasuah tersebut agar persoalan itu lebih terang benderang diungkap ke publik.
Menurut Miko, pada waktunya, KY akan menjalankan kewenangannya dalam ranah penegakan etik terhadap para hakim yang diduga terlibat kasus tindak pidana korupsi. Langkah itu bisa saja bersamaan atau setelah proses penegakan hukum dilakukan.
“Tentunya akan dikoordinasikan dengan KPK,” ujarnya.
Hal itu demi menjaga proses penegakan hukum oleh KPK agar tidak terganggu jika proses etik dilakukan oleh KY. Sebab, kata Miko, pada prinsipnya kedua lembaga hukum itu saling melengkapi satu dengan lainnya.
Terkait tersangka hakim Gazalba Saleh, hingga kini, KY memperhatikan dan menyerahkan sepenuhnya kepada proses penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK.
Gazalba Saleh diduga terlibat penerimaan suap dalam kasus pengurusan perkara di MA.
“Komisi Yudisial tentu sangat menyayangkan dugaan perbuatan tindak pidana korupsi yang melibatkan aparatur pengadilan, termasuk hakim ini,” kata juru bicara KY, Miko Ginting dalam keterangannya, Selasa (29/11).
Meski demikian, KY mengapresiasi proses penegakan hukum yang sedang dilakukan oleh KPK untuk membuat terang benderang rangkaian kasus ini. “Pada waktunya, KY akan menjalankan kewenangannya dalam domain etik terhadap para hakim yang diduga terlibat. Apakah bersamaan atau setelah proses penegakan hukum akan dikoordinasikan dengan KPK,” tegas Miko.
Hal ini dilakukan untuk menjaga agar proses penegakan hukum oleh KPK tidak terganggu oleh proses etik oleh KY, melainkan saling melengkapi satu dengan yang lain. “Untuk tersangka Hakim Gazalba Saleh, sampai tahap ini KY memperhatikan dan menyerahkan sepenuhnya kepada proses penegakan hukum di KPK,” ujar Miko.
Kasus yang menjerat Hakim Agung Gazalba Saleh merupakan pengembangan kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Lembaga antirasuah menetapkan tiga pihak sebagai tersangka, salah satunya Hakim Agung Gazalba Saleh.
Selain Gazalba Saleh, lembaga antirasuah juga menjerat Hakim Yustisial, panitera pengganti pada Kamar Pidana MA sekaligus asisten Hakim Agung Gazalba Saleh, Prasetio Nugroho dan Staf Hakim Agung Gazalba, Redhy Novarisza.
Perkara yang menjerat Gazalba Saleh tersebut bermula pada awal tahun 2022, terkait adanya perselisihan di internal koperasi simpan pinjam Intidana, yang kemudian terjadi pelaporan perkara pidana dan gugatan perdata yang berlanjut hingga proses persidangan di Pengadilan Negeri Semarang. (jpg)