Aktivitas Tiga Perusahaan Tambang Disorot

KENDARINEWS.COM–Tiga perusahaan yang bergerak pada bidang pertambangan di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), dapat sorotan dari masyarakat dan DPRD Konsel. Perusahaan tersebut diidentifikasi berbendera PT Mega Tambang Nikel, PT Mega Tambang Indonesia dan PT Liaoning Smelting Industrial.

Pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konsel melalui Komisi II bahkan sudah menggelar rapat dengar pendapat untuk menyahuti aspirasi masyarakat, kemarin.

RDP tersebut membahas terkait surat izin pengeboran air tanah, izin lokasi, legalitas tenaga kerja asing, penggunaan jalan hauling, penggunaan jalan usaha tani, serta kedudukan lokasi dan kesehatan serta keselamatan kerja.
Camat Palangga Selatan, Dirwan, mengungkapkan, akses yang digunakan PT Liaoning Smelter Industrial memanfaatkan jalan usaha tani Desa Ululakara.

“Padahal jalan itu dibuat menggunakan dana desa dan belum ada sosialisasi dari PT Liaoning Smelting Industrial, tapi sudah dilintasi,” kesal Dirwan.

Hal senada juga diungkapkan perwakilan dari DPD Lira Konsel, Herianto. Ia menyebut tidak ada satupun perusahaan yang memegang kontrak terkait aktivitas pada infrastruktur publik tersebut.

“Kami menyarankan agar pemangku kebijakan di Konsel menyurati pihak perusahaan dan mendesak agar tidak ada aktivitas di lapangan. Kami juga sudah mengirim surat somasi, tapi tidak ada tanggapan dari pihak perusahaan,” sorotnya.

Menanggapi hal tersebut Ketua Komisi II DPRD Konsel, Nadira, berjanji, masalah ini harus tuntas. Terkait status jalan apakah sudah dilalui atau tidak, harusnya perusahaan membuat jalur sendiri.

“Jangan seenaknya menggunakan jalan yang telah dibangun oleh pemerintah tanpa melalui mekanisme. Kenapa ada transaksi tanah yang dibebaskan oleh perusahaan, tapi tidak ada bukti. Tidak ada royalti yang diberikan. Tidak boleh mengambil langkah yang bukan menjadi kewenangan kita,” tegas Nadira didampingi koleganya di Komisi II, Djoko Suprihatin dan Muh. Taufik Mansyur serta Sekretaris DPRD, H. Agussalim. .
Ia menambahkan, akan dilakukan kembali rapat tindak lanjut dengan Asisten Pemerintahan, Dinas Nakertrans, Bappenda, Dinas PTSP, Dinas Perhubungan, Kabag SDA, Camat Palangga, Kepala Desa (Ululakara, Lalowua, Koeono). “Dalam RDP kali ini tidak ada satupun perwakilan dari PT Mega Tambang Nikel, PT Mega Tambang Indonesia dan PT Liaoning Smelting Industrial yang hadir. Makanya, kami akan memanggil kembali pihak perusahan tersebut pada pertemuan selanjutnya,” tandas Nadira. (kn)

Tinggalkan Balasan