KENDARINEWS.COM — Untuk urusan tata kelola keuangan daerah, Bupati Konawe Kery Saiful Konggoasa memang ahlinya. Terbukti dalam kendali Bupati Kery, Konawe memboyong predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) secara beruntun sejak 2015 hingga 2021 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Capaian WTP itu lagi-lagi diapresiasi pemerintah pusat, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.
Menteri Sri Mulyani “mengganjar” prestasi Bupati Kery dengan plakat dan piagam penghargaan. Utusan Menteri Sri Mulyani, Kepala Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran Kantor Wilayah Direktorat Jenderal (Kabid PPA Kanwil Ditjen) Perbendaharaan Sultra, Eko Wahyu Budi Utomo menyerahkan plakat dan piagam penghargaan kepada Bupati Kery, Senin (24/10), kemarin.
Penghargaan itu Menteri Sri Mulyani itu atas pencapaian opini WTP Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Konawe tahun anggaran 2021. Sedangkan plakat diberikan atas capaian WTP lima kali berturut-turut. Pemkab Konawe dalam komando Bupati Kery sukses mengoleksi tujuh opini WTP sejak 2015 hingga 2021.
Bupati Konawe Kery Saiful Konggoasa menuturkan, predikat WTP ketujuh Konawe didapat berkat sinergi dan kekompakan jajarannya di Pemkab Konawe yang patuh terhadap arahan BPK. Utamanya, terkait tata kelola keuangan pemerintahan yang akuntabel.
“Kita semua sangat mengapresiasi atas penghargaan dari Menkeu. Ini juga menjadi salah satu bukti bahwa tidak ada desa fiktif di Konawe. Bagaimana ceritanya mau ada desa hantu, nah kita dapat WTP tujuh kali berturut-turut,” ujar Bupati Kery, Senin (24/10) kemarin.
Bupati Konawe dua periode itu mengingatkan jajarannya agar tidak terlena dengan pencapaian predikat WTP yang telah diraih. Bupati Kery meminta bawahannya bekerja sesuai standar operasional prosedur (SOP), baik peraturan pemerintah (PP) atau Peraturan Menteri (Permen), maupun petunjuk teknis (juknis) yang berkaitan pertanggungjawaban keuangan daerah.
“Ada implikasi lain dari makna WTP ini. Semua daerah bisa mendapatkan opini WTP. Tapi hanya sedikit daerah yang mampu mengelola APBD terhadap pertumbuhan ekonominya,” pungkas Bupati Kery.
Sementara itu, Kabid PPA Kanwil Ditjen Perbendaharaan Sultra, Eko Wahyu Budi Utomo
mengatakan, predikat WTP merupakan pernyataan profesional dari BPK mengenai kewajaran informasi laporan keuangan yang didasarkan pada empat kriteria. Kriteria dimaksud, yakni kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian internal.
“Tahun ini, capaian WTP naik dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Tahun 2021, kementerian/lembaga (K/L) yang mendapatkan WTP berjumlah 83 dari 87. Di tahun yang sama, ada 500 dari 542 pemda mendapatkan opini WTP,” ujar Eko Wahyu Budi Utomo saat diwawancarai awak media, Senin (24/10).
Eko Wahyu mengemukakan, penghargaan piagam WTP ini juga menjadi salah satu syarat nanti untuk pemberian reward kepada Pemkab Konawe melalui Dana Insentif Daerah (DID). Hanya saja, dirinya mengaku belum mengetahui berapa banyak DID yang bakal diterima Pemkab Konawe atas raihan WTP ketujuh tersebut.
Eko Wahyu menyebut, penentuan besaran DID harus melalui formulasi penghitungan di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berdasarkan banyak indikator. Mulai dari penanganan stunting, penanganan sampah, pelayanan publik, dan sebagainya.
“Kurang lebih ada 14 indikator. Kalau WTP ini cuma salah satu syarat saja untuk mendapat DID. Termasuk, ketertiban dalam penyusunan APBD, jangan sampai terlambat. Itu juga menjadi syarat lain untuk memperoleh DID. Tapi kemungkinan untuk Konawe, DID mungkin diberikan nanti diawal tahun 2023,” ungkapnya. (adi/b)