Absen 239 Hari, PNS Malas Disanksi Penurunan Pangkat

KENDARINEWS.COM– Masih ingat kasus suami istri yang malas berkantor di Pemkab Kolaka. Dia adalah SH dan AA Keduanya kini telah dikenakan sanksi berupa penurunan pangkat.

Ketua Dewan Majelis Kode Etik Pemkab Kolaka, H. Poitu Murtopo, mengatakan, meskipun bukan sanksi pemecatan, namun kata dia, penurunan pangkat itu sudah masuk kategori hukuman berat. Selain itu, gaji dan tunjangan penghasilan pegawai (TPP) kedua PNS malas tersebut juga tidak dibayarkan selama enam bulan.
“Sanksi yang kami berikan itu sudah masuk kategori berat. Jika mereka kembali mengulang pelanggarannya, maka akan langsung dipecat,” ancam Poitu saat ditemui, Senin (10/10).

Ia menegaskan, dengan sanksi berat yang diberikan terhadap kedua PNS tersebut, maka pihaknya memastikan bahwa semua Abdi Negara yang melakukan pelanggaran akan ditindak.

“Kami objektif dalam memberikan sanksi. Bukan berdasarkan suka atau tidak suka,” argumennya.

Sebelumnya, SH dan AA merupakan pasangan PNS di Pemkab Kolaka yang malas berkantor. Sang suami SH yang bertugas di Dinas Ketahanan Pangan sudah tak berkantor selama 66 hari kerja. Sedangkan Si istri AA yang beraktivitas di Dinas Pencatatan Sipil dan Administrasi Kependudukan tidak masuk kantor sejak tahun lalu dengan total absen 239 hari kerja. Pasangan suami istri tersebut diketahui adalah keluarga pejabat tinggi di Pemkab Kolaka.(kn)

Tinggalkan Balasan