Kuota PPPK Pemprov Sultra Diumumkan 5 Oktober

KENDARINEWS.COM– Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dari seluruh Indonesia telah menerima kuota formasi penerimaan Pegawai PemerĀ­intah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022 dari Pemerintah Pusat, tak terkecuali Sultra. Namun kepastian kuota bakal diumumkan pada 5 Oktober.

Kepala Sub Bidang Pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) BKD Sultra, Hadrawati mengatatakan kuota formasi PPPK di lingkup Pemprov akan diumumkan serenĀ­tak, sesuai jadwal yang ditetapkan pemerintah pusat. ā€œRencananya diuĀ­mumkan pada tanggal 5 Oktober 2022 kalau tidak ada perubahan. Jadi kami masih menunggu jadwal, ā€œ katanya kemarin (29/9)

Saat diumumkan nanti, kata dia, petunjuk teknis (Juknis) maupun petunĀ­juk pelaksanaan (juklak)-nya formasi penerimaan PPPK itu akan dilampirĀ­kan. Termasuk soal amĀ­bang batas. ā€œMakanya kita masih tunggu jadwal dan juga scedule dari kemenĀ­terian,ā€ katanya.

Sebelumnya, katanya, Pemprov mengusulkan 4.837 orang kebutuhan formasi PPPK kepada peĀ­merintah pusat. Jumlah itu terdiri dari jabatan fungsional guru 4.373, tenaga kesehatan dan PPPK non guru 112, dan jabatan fungsional tertenĀ­tu 352. (KN)

Tinggalkan Balasan