KENDARINEWS.COM– Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dari seluruh Indonesia telah menerima kuota formasi penerimaan Pegawai PemerĀintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022 dari Pemerintah Pusat, tak terkecuali Sultra. Namun kepastian kuota bakal diumumkan pada 5 Oktober.
Kepala Sub Bidang Pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) BKD Sultra, Hadrawati mengatatakan kuota formasi PPPK di lingkup Pemprov akan diumumkan serenĀtak, sesuai jadwal yang ditetapkan pemerintah pusat. āRencananya diuĀmumkan pada tanggal 5 Oktober 2022 kalau tidak ada perubahan. Jadi kami masih menunggu jadwal, ā katanya kemarin (29/9)
Saat diumumkan nanti, kata dia, petunjuk teknis (Juknis) maupun petunĀjuk pelaksanaan (juklak)-nya formasi penerimaan PPPK itu akan dilampirĀkan. Termasuk soal amĀbang batas. āMakanya kita masih tunggu jadwal dan juga scedule dari kemenĀterian,ā katanya.
Sebelumnya, katanya, Pemprov mengusulkan 4.837 orang kebutuhan formasi PPPK kepada peĀmerintah pusat. Jumlah itu terdiri dari jabatan fungsional guru 4.373, tenaga kesehatan dan PPPK non guru 112, dan jabatan fungsional tertenĀtu 352. (KN)