KENDARINEWS.COM– Keputusan berupa sanksi bagi dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) malas di lingkup pemerintah daerah (pemda) Kolaka belum turun. Padahal Dewan Majelis Kode Etik pada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka telah merekomendasikan kepada Bupati, H. Ahmad Safei terkait hal itu.
Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi, Penilaian Kinerja dan Pembinaan Aparatur pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kolaka, Surahmad Suaib, yang ditemui menjelaskan, ada beberapa jenis sanksi berat yang dapat dikenakan kepada PNS jika melakukan pelanggaran.
Hukuman yang masuk kategori sanksi berat adalah pemecatan dan penurunan jabatan setingkat lebih rendah.
“Majelis Kode Etik hanya merekomendasikan sanksi berat. Yang menentukan adalah keputusan bupati dan kami masih menunggu,” jelasnya, kemarin.
Surahmad berharap, dengan adanya rekomendasi sanksi berat dari Dewan Majelis Kode Etik tersebut, maka dapat dijadikan pelajaran bagi PNS lainnya agar tidak mengabaikan kewajiban sebagai Abdi Negara.
“Semoga dengan adanya rekomendasi ini maka tidak ada lagi PNS yang disanksi karena malas berkantor. Sebab, jika melanggar maka pasti akan diberikan hukuman. Siapapun itu” pungkasnya.
Untuk diketahui, SH dan AA merupakan pasangan PNS di Pemkab Kolaka yang malas berkantor. Si suami SH yang bertugas di Dinas Ketahanan Pangan sudah tidak berkantor selama 66 hari kerja. Sedangkan istri AA yang beraktivitas di Dinas Pencatatan Sipil dan Administrasi Kependudukan sudah tidak masuk sejak tahun lalu dengan total absen 239 hari kerja. Pasangan suami istri itu disebut adalah keluarga pejabat tinggi di lingkup Pemkab Kolaka. (kn)