Pasutri Malas di Pemda Kolaka Belum Disanksi

KENDARINEWS.COM– Keputusan berupa sanksi bagi dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) malas di lingkup pemerintah daerah (pemda) Kolaka belum turun. Padahal Dewan Majelis Kode Etik pada Pemerintah Kabupat­en (Pemkab) Kolaka telah merekomendasikan kepa­da Bupati, H. Ahmad Safei terkait hal itu.

Kepala Bidang Pengem­bangan Kompetensi, Penila­ian Kinerja dan Pembinaan Aparatur pada Badan Kepe­gawaian dan Pengemban­gan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kolaka, Surah­mad Suaib, yang ditemui menjelaskan, ada beberapa jenis sanksi berat yang da­pat dikenakan kepada PNS jika melakukan pelangga­ran.

Hukuman yang masuk kategori sanksi berat adalah pemecatan dan penurunan jabatan setingkat lebih rendah.

“Majelis Kode Etik hanya mere­komendasikan sanksi berat. Yang menen­tukan adalah keputusan bupa­ti dan kami masih menunggu,” jelasnya, ke­marin.

Surahmad berharap, dengan adanya rekomen­dasi sanksi berat dari Dewan Majelis Kode Etik tersebut, maka dapat di­jadikan pelajaran bagi PNS lain­nya agar tidak mengabaikan kewajiban se­bagai Abdi Nega­ra.

“Semoga dengan adanya rekomendasi ini maka tid­ak ada lagi PNS yang dis­anksi karena malas berkan­tor. Sebab, jika melanggar maka pasti akan diberikan hukuman. Siapapun itu” pungkasnya.

Untuk diketahui, SH dan AA merupakan pasangan PNS di Pemkab Kolaka yang malas berkantor. Si suami SH yang bertugas di Dinas Ketahanan Pangan sudah tidak berkantor selama 66 hari kerja. Sedangkan istri AA yang beraktivitas di Di­nas Pencatatan Sipil dan Administrasi Kependudu­kan sudah tidak masuk sejak tahun lalu dengan total absen 239 hari kerja. Pasangan suami istri itu disebut adalah keluarga pejabat ting­gi di lingkup Pemkab Kolaka. (kn)

Tinggalkan Balasan