Pencatutan Nama di Sipol Dikhawatirkan Pengaruhi Seleksi Ad Hoc

KEWNDARINEWS.COM — Proses pendaftaran dan verifikasi terhadap partai politik (parpol) calon peserta pemilu, saat ini masih berlangsung di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Tidak terkecuali, KPU Kabupaten Konawe. Namun beberapa hari terakhir, KPU Konawe menerima sejumlah aduan masyarakat yang namanya dicatut terdaftar dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Komisioner KPU Konawe Andang Masnur mengatakan, beberapa masyarakat datang langsung ke KPU Konawe mengeluhkan nama mereka tercatat sebagai anggota parpol tertentu.

“Kemarin kita menerima aduan dari masyarakat terhadap nama mereka yang terdapat dalam aplikasi Sipol. Padahal yang bersangkutan merupakan aparatur sipil negara (ASN) disalah satu instansi di Konawe,” ujarnya, Kamis (8/9) saat ditemui diruang kerjanya.

Koordinator Divisi (Kordiv) Sumber Daya Manusia & Partisipasi Masyarakat (SDM & Parmas) KPU Konawe itu menuturkan, ditemukannya nama ASN dalam Sipol, ditengarai merupakan praktik pencatutan nomor induk kependudukan (NIK) masyarakat lewat aplikasi tersebut. Sebagaimana diketahui, parpol diharuskan mengupdate data anggota dalam aplikasi Sipol. Selain mengunggah nama-nama yang tercantum dalam kepengurusan, parpol juga harus mengunggah data anggota di dalam aplikasi tersebut.

“Kemungkinan besar itu adalah pencatutan. Terlebih, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 tahun 2004 Pasal 2 ayat 1, disebutkan bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan atau pengurus partai politik,” ungkapnya.

Andang Masnur mengimbau agar masyarakat Konawe proaktif untuk mengecek namanya melalui link infopemilu.kpu.go.id. Termasuk, sesegera mungkin melakukan klarifikasi ke kantor KPU setempat apabila namanya dicatut padahal yang bersangkutan bukan pengurus parpol. Ia mengkhawatirkan, pencatutan nama tersebut nantinya bakal mempengaruhi perekrutan badan Ad Hoc yang dilakukan KPU Konawe. Dalam hal ini, perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) serta Panitia Pemungutan Suara (PPS) oleh KPU Konawe.

“Kita khawatir ini nanti akan mempengaruhi perekrutan. Misalnya ada orang yang berminat menjadi penyelenggara baik PPK maupun PPS. Akan tetapi, yang bersangkutan tidak sadar namanya dicatut sebagai anggota salah satu parpol. Sementara, jelas dalam aturannya bahwa penyelenggara pemilu bukan pengurus parpol,” tandasnya. (adi).

Tinggalkan Balasan