KENDARINEWS.COM — Meski SH dan AA merupakan keluarga dekat pejabat tinggi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka, namun itu tidak menjamin sepasang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang malas berkantor tersebut lolos dari sanksi berat. Dewan Majelis Kode Etik Pemkab Kolaka telah merekomendasikan agar pasangan suami istri tersebut diberikan sanksi berat. “Kami sudah membuat rekomendasinya. Tinggal ditandatangani saja oleh semua majelis, setelah itu disampaikan kepada Bupati Kolaka. Hukuman yang direkomendasikan oleh majelis adalah sanksi berat,” ungkap Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kolaka, Surahmad Suaib, saat dihubungi, Minggu (21/8).
Menurut Surahmad, ada berbagai jenis hukuman yang dapat diberikan kepada PNS tersebut. Ia juga mengaku tidak dapat menyebutkan secara detail sanksi apa yang akan diberikan kepada dua PNS malas itu. “Selain pemecatan, yang masuk kategori sanksi berat adalah penurunan pangkat setingkat lebih rendah. Adapun yang memutuskan adalah bupati. Kalau kami Sekretariat Majelis pasti normatif, entah kalau sudah masuk ke penggambil kebijakan,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, saat sidang kode etik, SH dan AA selalu mangkir. “Waktu sidang majelis baru-baru ini, kedua PNS tersebut tidak hadir, padahal itu sudah panggilan terakhir. Tapi sidang tetap dilaksanakan meski tanpa terperiksa,” tutur Surahmad. Untuk diketahui, SH dan AA merupakan pasangan PNS di Pemkab Kolaka yang malas berkantor. Sang suami SH yang bertugas di Dinas Ketahanan Pangan sudah tidak beraktivitas selama 66 hari kerja. Sedangkan si istri AA yang berkantor di Dinas Pencatatan Sipil dan Administrasi Kependudukan, bahkan tak masuk sejak tahun lalu dengan total absen 239 hari kerja. (kn)