KENDARINEWS.COM—Kabar buruk bagi abdi negara dengan status honorer, pasalnya tahun 2023 pemerintah bakal menghapus tenaga honorer
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, Informasi Publik KemenPAN-RB, Mohammad Averouce mengatakan arah kebijakan pemerintah terhadap penyelesaian masalah honorer sudah jelas.
Sesuai amanat UU No 5 tahun 2014 tentang ASN, yang ada hanyalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK. Karena itu KemenPAN-RB segera menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang penyelesaian tenaga honorer pada 2023.
Langkah ini untuk menjalankan amanat PP No 49 tahun 2018 tentang managemen PPPK, yang menyebut tengat waktu pemberlakuannya sampe 2023.
“Jadi 2023 istilah honorer enggak ada lagi, yang ada hanya PNS dan PPPK,” kata Mohammad Averouce.
Dalam beberapa kesempatan MenPAN-RB Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa 2023 tidak ada lagi honorer.
Namun, secara birokrasi diperlukan surat resmi untuk menegaskan amanat PP Manajemen PPPK. “Isi SE berupa penegasan kepada kementerian, lembaga, pemda untuk menyelesaikan pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK di tahun 2023,” ujarnya.
Dengan akan diterbitkannya SE dalam waktu dekat ini, Averouce meminta para pejabat pembina kepegawaian (PPK) baik instansi pusat dan daerah untuk melaksanakan amanat PP 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
KemenPAN-RB juga berharap para PPK melakukan langkah strategis dalam penyelesaiannya di instansi masing-masing.
“Pemerintah tahun ini fokus membuka rekrutmen PPPK. Honorer sebaiknya ikut seleksinya agar mendapatkan status ASN,” papar Mohammad Averouce. (jpnn/kn)