KENDARINEWS.COM — Satres Narkoba Polres Muna menangkap tiga pria inisial ID (18), AS (22) dan II (23). Ketiganya ditangkap karena diduga terlibat sindikat
peredaran narkoba jenis sabu.
Wakapolres Muna Kompol Anggi
Siahan mengatakan ketiga pelaku
ditangkap bersamaan di salah
satu rumah warga Kelurahan Watonea.
Selain menangkap pelaku, polisi turut
mengamankan barang bukti narkotika
jenis sabu sebanyak 61 sachet.
“Barang bukti yang diamankan
tersebut seberat 18,51 gram. Turut
juga diamankan 1 bong, 8 sachet
kosong, tiga korek gas, dan 1 pipet.
Kemudian BB lainnya uang tunai
Rp200 ribu, 2 buah handphone, 3
batang pireks kaca, 1 sendok takar
dan satu penutup botol yang sudah
dilubangi,” kata Kompol Anggi Siahan, Rabu (18/5).
Atas perbuatan tersebut lanjutnya,
para pelaku terancam pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling
lama 20 tahun. Hal itu merujuk pada
pasal 132 ayat 1 jontu pasal 114 ayat
2 undang-undang nomor 35 tahun
2009 tentang narkotika. “Ketiganya kini masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Kompol Anggi Siahan menjelaskan, penangkapan ketiga tersangka
berdasarkan hasil laporan masyarakat. Disebutkan, ketiga pelaku diduga kerap transaksi narkoba dengan
cara sistem tempel. Dari informasi
itu, polisi lalu melakukan mengintai
pergerakan para pelaku.
Lalu, polisi mendapati AS melintas dijalan Lumba-lumba dengan menggunakan motor menuju lorong di Abdul Kudus, Kelurahan Watonea. AS kemudian singgah di salah satu rumah warga. Karena mencurigakan, tim lidik satres narkoba
langsung melakukan penggeledahan,” pungkasnya. (ali/kn)