KENDARINEWS.COM– Dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Kendari ke-191, Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari memberi keringanan berupa penghapusan denda pajak kepada wajib pajak yang belum melunasi kewajiban tahunan itu.
Kepala Bapenda Kendari, Hj. Satria Damayanti mengatakan kebijakan penghapusan denda pajak bagi seluruh wajib pajak sudah diatur dalam regulasi. Pemkot berupaya memberikan kemudahan bagi para wajib pajak untuk segera melunasi pokok pajaknya.
“Kami harap kebijakan ini bisa mendorong masyarakat serta wajib pajak yang menunggak karena alasan berat di pembayaran denda, agar bisa segera membayar pokok pajaknya,” ungkap Satria Damyanti, kemarin.
Mantan Kepala DPMPTSP Kota Kendari menambahkan, kebijakan penghapusan denda pajak hanya berlaku bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran pada 18 April – 31 Mei 2022. Pembayaran bisa dilakukan melalui Bank Sultra. Meski tidak menyebut detail jumlah penunggak pajak di Kendari, namun ia memastikan kebijakan ini bisa berkontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak terutama pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
“Kebijakan yang dikeluarkan pemerintah semata-mata hanya untuk meringankan beban masyarakat. Agar masyarakat bisa segera melunasi pokok pajaknya sekaligus bersuka cita atas hari jadi Kota Kendari ke 191,” pungkasnya. (kn)