KENDARINEWS.COM — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe dan Badan Amil Zakat (Baznas) menetapkan besaran zakat fitrah 1443 H Rp 25 ribu per jiwa.
Kepala Bagian (Kabag) Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemkab Konawe, Marjuni Ma’mir, mengatakan, besaran zakat fitrah di Konawe telah ditetapkan lewat rapat bersama stakeholder terkait. Regulasi pembayaran zakat itu juga telah tertuang lewat Surat Keputusan (SK) Bupati Konawe nomor 85 tahun 2022. “Jika dikonversi ke bahan pokok, takarannya tetap sama dari dulu. Kalau beras sebanyak 2,5 kg atau setara dengan 3,5 liter per orang,” ujar Marjuni Ma’mir, akhir pekan lalu.
Ia menuturkan, setelah besaran zakat tersebut disepakati, Pemerintah Kecamatan bisa segera menetapkan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) atau Amilin. Nantinya, Amilin yang akan mengumpulkan zakat fitrah masyarakat di wilayahnya masing-masing. “Jadi ini dikoordinir pihak Baznas Konawe. Ujung tombaknya ada di Pemerintah Desa dan Kelurahan. Nanti mereka yang menunjuk para Amilin dan di SK-kan sebagai pengumpul zakat,” tuturnya.
Marjuni Ma’mir menambahkan, untuk tahun ini Pemkab Konawe hanya menetapkan tiga asnaf (orang yang berhak menerima zakat). Masing-masing dari kalangan fakir, miskin, serta Amilin. Rinciannya, 80 persen zakat fitrah yang terkumpul untuk kaum fakir dan miskin. 20 persennya bagi para Amilin. “Zakat fitrah ini kita tetapkan lebih awal supaya ada kelonggaran bagi pembayarnya. Apalagi sekarang masih masa pandemi Covid-19. Kita harap agar pembayaran zakat fitrah dapat segera ditunaikan,” tandasnya. (kn)