Disnakerperin Imbau Pengusaha Bayar THR Tepat Waktu

KENDARINEWS.COM– Kendati bulan ramadan baru memasuki hari kesepuluh,namun Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian (Disnakerperin) Kota Kendari, sudah mengimbau pengusaha untuk bersiap menunaikan kewajiban pemberian Tunjangan Hari Raya bagi karyawannya paling lambat tujuh hari sebelum hari H.

Kepala bidang Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnakerperin Kota Kendari, Susianti Hafid mengatakan pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang wajib di laksanakan pengusaha kepada pekerjanya.

‘Wajib hukumnya, setiap perusahaan memberikan THR, namun tidak dibayar secara bertahap atau cicil ya ,” katanya, Senin (11/4).

Pemberian THR besarannya juga di tentukan berdasarkan jenis pekerjaan, mulai dari pekerja perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), perjanjian kerja waktu tidak tentu (PKWTT), buruh harian, asisten rumah tangga, pekerja outsourching, honorer dan lainnya.

Sebagai bagian dari pengawasan, Disnakerperin telah membentuk pokso pengaduan THR, posko ini dapat dimanfaatkan oleh pekerja buruh untuk konsultasi terkait THR dan atau bisa datang langsung ke kantor Disnakerperin Kota Kendari (m1/Kn)

Tinggalkan Balasan