Gugatan Presidential Threshold Ditolak MK


KENDARINEWS.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi atau judicial review terkait aturan ambang batas presiden atau presidential threshold. Hakim berpandangan, gugatan tersebut tidak beralasan hukum.

Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi mengatakan, dengan gagalnya uji materi ini maka pilihan untuk warga yang ingin mencalonkan diri menjadi presiden harus mendekati partai politik. Sebab, hanya partai politik yang bisa mencalonkan capres dan cawapres.

“Maka setiap warga negara yang berniat maju sebagai capres harus segera mendekati parpol untuk bisa mengumpulkan dukungan sebagaimana disyaratkan oleh UU. Apalagi tidak ada rencana revisi UU pemilu, maka semakin menguatkan ketentuan threshold,” kata pria yang akran disapa Awiek itu, Kamis (24/2).

Menurut dia, dengan ditolaknya gugatan tersebut kian menguatkan Undang-Undang Pemilu tahun 2017. Selain itu, tidak ada lagi tafsir berbeda terkait presidential threshold.

ANWAR USMAN

“Putusan MK yang menolak gugatan ambang batas presiden 20 persen kursi atau 25 persen suara menjadikan persoalan ini klir tidak ada lagi tafsir yang berbeda. Putusan tersebut harus dihormati karena sifatnya final dan mengikat. Bahwa ketentuan threshold konstitusional,” kata Awiek.

“Terbukti beberapa kali diuji hasilnya ditolak atau sekurang2nya gugatan tidak dapat diterima. Ini sekaligus memberikan kepastian bagi penyeleggara pemilu dan peserta pemilu,” imbuhnya.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang termuat dalam Undang-undang Pemilu. Gugatan itu sebelumnya diajukan oleh mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo sebagaimana tertuang dalam nomor 70/PUU-XIX/2021.

“Amar putusan mengadili, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusannya di Gedung MK, Kamis (24/2).

Dalam putusannya, Hakim Konstitusi Anwar Usman menyatakan, gugatan yang diajukan para pemohon tidak beralasan menurut hukum. Pasalnya, Gatot selaku pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.

Dia juga menyebut sesuai hukum yang berlaku tidak memungkinkan mengabulkan gugatan atas Pasal 222 Undang-undang Pemilu. “Pokok permohnan pemohon tidak dipertimbangkan,” ucap Anwar.

Menurut Anwar, dukungan sesungguhnya terhadap calon Presiden dan Wakil Presiden ditentukan saat Pemilu. Sementara, syarat bahwa dukungan partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional merupakan dukungan awal. (jpg)

Tinggalkan Balasan