DLHK Kendari Bakal Tambah Dua Armada Pembersih Debu

KENDARINEWS.COM — Agar wajah Kota Kendari terlihat bersih, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Kendari bakal menambah dua armada. Namun kali ini bukan pengangkut sampah, namun armada pembersih debu. Untuk dua armada ini, pemerintah telah mengalokasikan anggaran Rp 5,6 miliar.

Kepala DLHK Kota Kendari, Nismawati mengatakan armada pembersih debu akan dioperasikan di jalan protokol di Kota Kendari. Dengan keunggulan teknologi yang dimiliki, mobil ini dapat mengangkut sampah ringan (tisu).

“Kendaraan ini akan membantu pekerjaan DLHK. Nantinya, Kota Kendari bersih dari sampah-sampah, walaupun penduduk di kota ini cukup padat. Armada pembersih debu menjadi yang pertama di Sultra,” kata Nismawati saat dikonfirmasi kemarin.

NISMAWATI

Saat ini, produksi sampah di Kota Kendari mencapai 280 ton perhari. Untuk pengangkutan sampah, pihaknya menggunakan puluhan armada.

“Sekarang ini perhitungan sampah di kota Kendari ini lebih akurat lagi dibanding tahun lalu. Dulunya, hitungannya hanya berdasarkan estimasi,” jelasnya.

Berbeda dengan tahun lalu, kini pihak DLHK menggunakan jembatan timbang untuk menghitung berapa jumlah sampah yang masuk untuk perharinya. Selain menghitung volume sampah, jembatan timbang juga bisa mengukur kinerja sopir. “Kalau tidak berkantor pasti akan ketahuan,” ujar Nismawati.

Sebelumnya, Kabid Persampahan dan Limbah Badan Berbahaya Beracun DLHK Kota Kendari, Adi Jaya Purnama mengatakan proses pengurangan TPS atau bak sampah sudah dimulai. Tidak sedikit TPS di sepanjang jalan protokol justru menggangu estetika kota. Hanya saja, prosesnya dilakukan secara bertahap. Di sisi lain, pihaknya terus menyosialisasikan program pengurangan TPS ini.

“Kami sudah mulai di jalan Abunawas. Sebagai gantinya, DLHK mengerahkan satu unit compector truck. Setiap harinya, kendaraan ini terus sampah menyisir sampah-sampah di jalan protokol. Pak Wali juga sangat konsen memerangi sampah. Makanya, beliau terus menambah armada pengangku sampah,” pungkasnya. (b/m1)

Tinggalkan Balasan