DPR Minta Pj. Kepala Daerah Tidak dari TNI-Polri


KENDARINEWS.COM — Pada 2022 ini sebanyak 101 kepala daerah akan habis masa jabatnya. Sehingga kekosongan jabatan itu harus diisi oleh penjabat (Pj) gubernur atau penjabat bupati dan wali kota hingga tahun 2024.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi II Guspardi Gaus meminta agar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk tidak mengangkat penjabat kepala daerah dari TNI dan Polri.

“Jangan sampai Kemendagri menyeret TNI dan Polri mengisi jabatan yang tidak bisa dilakukan sepenuhnya oleh Kemendagri dari orang dalam,” ujar Guspardi kepada wartawan, Selasa (4/1) kemarin.

Guspardi menjelaskan penjabat kepala daerah tidak diambil dari TNI dan Polri. Karena kepala daerah adalah jabatan politik. Sementara TNI dan Polri dilarang untuk ikut dalam berpolitik. “Bagaimana jabatan politis tidak lagi diisi TNI-Polri tetapi oleh sipil, jadi civil society. Apalagi kita akan menghadapi Pilpres Pileg, Pilkada,” katanya.

Guspardi Gaus

Legislator Partai Amanat Nasional (PAN) meminta agar Kemendagri mengisi kekosongan kepala daerah diisi oleh aparatur sipil negara (ASN). Misalnya saja jabatan gubernur bisa diisi oleh pejabat setingkat Dirjen. “Caranya untuk pengisian itu harus sesuai ketentuan peraturan dan berlaku. Ketentuan itu harus dari ASN, dari Dirjen,” ungkapnya.

Diketahui, ada 101 Kepala Daerah habis masa jabatannya tahun 2022. Kekosongan kepemimpinan pemerintah daerah itu, nantinya bakal diisi oleh penjabat kepala daerah hingga Pemilu serentak digelar tahun 2024.

Dari 101 kepala daerah masa jabatannya berakhir pada tahun 2022. Rinciannya, 7 gubernur, termasuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, akan habis masa jabatannya. Kemudian, ada 76 bupati dan 18 walikota yang juga habis masa jabatannya tahun ini.

Adapun, dalam UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada pasal 201 ayat (10) dijelaskan penjabat gubernur yang mengisi kekosongan jabatan gubernur berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya. Sementara pada ayat (11) dijelaskan untuk mengisi kekosongan bupati/wali kota diangkat penjabat bupati/wali kota dari jabatan pimpinan tinggi pratama. (jpg)

Tinggalkan Balasan