Dorong Peningkatan Pelayanan Publik, UMK Gandeng Ombudsman RI

KENDARINEWS.COM–Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Kendari (UMK) melangsungkan kuliah umum dengan tema Strategi Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Era New Normal, bertempat di Aula Gedung E lantai 4, pada Kamis (16/12/2021).

Sebagai salah satu Perguruan Tinggi Terbaik di Sulawesi Tenggara, UMK terus berupaya meningkatkan kualitas layanan publik. Wujud upaya UMKtersebut dengan melakukan kolaborasi dengan Ombudsman RI selaku Lembaga Negara yang berwenang melakukan pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik di seluruh Indonesia.

Ketua Ombudsman Republik Indonesia Mokh. Najih, S.H., M.Hum., Ph.D. yang berkesempatan menjadi Narasumber pada Kuliah Umum ini. Kegiatan ini dihadiri pula oleh segenap pejabat UMK dari tingkat Universitas sampai pada tingkat Fakultas.

Kegiatan ini disertai dengan Penanda tanganan Memorandum of Understanding antara Ketua Ombudsman RI dengan Rektor UMK serta Rektor Universitas Muhammadiyah Buton (UMB) terkait Penyelenggaraan Catur Dharma Pergutuan Tinggi dan Peningkatan kualitas Pelayanan Publik.

Wakil Rektor III UMK Mustam, S.P., M.M., (kanan) menyerahkan cinderamata kepada Ketua Ombudsman Republik Indonesia Mokh. Najih, S.H., M.Hum., Ph.D. (kiri) usai kuliah umum dengan tema Strategi Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Era New Normal, bertempat di Aula Gedung E lantai 4, pada Kamis (16/12/2021). (FOTO : HUMAS UMK FOR KENDARI NEWS

Wakil Rektor III UM Kendari Mustam, S.P., M.M., mewakili Rektor UM Kendari dalam sambutannya mengatakan, “UM Kendari selalu bersinergi dengan Pemerintah, terutama dalam program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM). Dengan ini mahasiswa UM Kendari dapat melakukan magang di Ombudsman RI terutama untuk mempelajari bagaimana proses penyelenggaraan pelayanan publik” tuturnya.

“Masih banyak lagi hal yang dapat kita lakukan baik dari program Pengabdian dan Penelitian, jika ini berhasil kita lakukan, aturan MBKM akan berlaku kepada mahasiswa tanpa harus berkuliah dikampus dan magang yang dilakukan dapat disetarakan dengan 20 Satuan Kredit Semester (SKS”), terangnya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Ombudsman RI menjelaskan hal terpenting dalam pelayanan publik adalah bagaimana peran serta masyarakat, sebagai orang yang dilayani mempunyai kewajiban untuk melakukan partisipasi.

Lebih lanjut dirinya mengatakan” hal ini dapat dilakukan dengan memberi saran langsung kepada penyelenggara, maupun secara aktif melaporkan aduan terkait tindakan-tindakan maladministrasi kepada Ombudsman maupun kepada lembaga pengawas internal pemerintah agar kita diberikan peran untuk aktif dalam peningkatan kualitas pelayanan publik” Jelas Mokh. Najih. (rls/kn)

Tinggalkan Balasan