Belajar Maksimal Dua Jam, Harus Izin Orang Tua. Jika Melanggar, Penanggung Jawab Sekolah Bisa Disanksi

Kepala Dinas Dikmudora Kendari, Makmur

KENDARINEWS.COM–Pihak Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Dikmudora) Kendari memang sudah mengizinkan sekolah yang ada di Kota Lulo untuk menggelar pembelajaran tatap muka (PTM). Itu merujuk pada surat edaran (SE) Wali Kota Kendari Nomor 440/4963/2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dan pengendalian Covid-19 di Kendari.

Meski demikian, Kepala Dinas Dikmudora Kendari, Makmur, menegaskan, PTM dimasa penerapan PPKM saat ini akan digelar dengan protokol kesehatan (Prokes) ketat . Setiap warga sekolah mulai dari tenaga kependidikan, guru kelas, hingga murid diwajibkan menggunakan masker, mencuci tangan pada wadah yang sudah disiapkan, hingga jaga jarak (physical distancing).

“Syarat lainnya, dilaksanakan secara terbatas. Dalam satu kelas hanya boleh diisi sebanyak 50 persen siswa. Sisanya belajar daring di rumah atau masuk pada jam berikutnya secara shift. Sebab waktu belajarnya, maksimal hanya dua jam, tidak boleh lebih. Itu pun harus atas seizin orang tua. Sekolah tidak boleh memaksa, apalagi sampai menambah jam belajar. Itu melanggar dan penanggung jawab sekolahnya bisa kena sanksi,” tegas Makmur, mengingatkan, Rabu (11/08/2021).

Sekadar informasi, berdasarkan SE Wali Kota Kendari Nomor 440/4963/2021, pelaksanaan PTM untuk tingkat Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) diselenggarakan dengan kapasitas maksimal 50 persen setiap kelas. Khusus SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB boleh dilaksanakan dengan kapasitas 68 – 100 persen. Sementara untuk tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Taman Kanak-kanak (TK) PTM tatap mukanya maksimal diikuti 30 persen dari jumlah peserta didiknya. (b/ags)

Tinggalkan Balasan