KENDARINEWS.COM — Dugaan penyelewengan anggaran makan minum di Sekretariat DPRD Sultra tahun 2020 kian samar. Inspektorat Provinsi Sultra sudah menuntaskan audit investigasi sesuai permintaan penyidik
(Ditreskrimsus) Polda Sultra. Rabu (4/8) lalu, Kepala Inspektorat Sultra, Gusti Pasaru mengaku audit telah selesai dan hasilnya telah diekspos ke penyidik.
Inspektorat menemukan dugaan penyelewengan anggaran. Namun sebaliknya, penyidik mengklaim belum menerima hasil audit. Bahkan, mantan Sekretaris DPRD Sultra, Trio Prasetyo Prahasto dan beberapa staf sudah diperiksa. Kini, investigasinya kembali redup.

Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Ferry Walintukan mengatakan dugaan penyelewengan anggaran makan minum di Sekretariat DPRD Sultra masih dalam penyusunan laporan audit investigasi oleh Inspektorat Sultra. Hal itu sesuai informasi terakhir yang disampaikan penyidik Ditreskrimsus Polda Sultra.
“Berdasarkan keterangan penyidik bahwa penyidik baru selesai melakukan ekspose hasil audit bersama Inspektorat. Kemudian nantinya hasil ekspose dibuat laporan audit investigasi oleh Inspektorat dan diserahkan ke Polda Sultra,” kata Kombes Pol Ferry.
Sebelumnya, mantan Wadirreskrimsus Polda Sultra itu menjelaskan, karena kasus ini masih sebatas pengaduan maka penyidik memberi kesempatan kepada Inspektorat untuk menangani. Jika Inspektorat selesai menyusun laporan hasil audit investigasi akan diserahkan ke Polda Sultra.
Di kesempatan berbeda, Kepala Inspektorat Sultra, Gusti Pasaru mengatakan, hasil audit biaya makan minum DPRD Sultra telah diekspos kepada penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra. “Sudah selesai auditnya, dan telah diekspos ke Polda Sultra,” kata Gusti Pasaru, belum lama ini.
Dari hasil audit itu, kata Gusti, ditemukan adanya penyelewengan anggaran. Ia menyebut ada penggunaan keuangan negara yang tidak sesuai peruntukannya. “Iya memang ada. Yakni penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukannya,” tutur Gusti.
Pegiat anti korupsi Sultra Dr. Hariman Satria mengatakan, Polda Sultra mesti transparan dalam menangani kasus dugaan korupsi yang melekat di Sekretariat di DPRD Sultra. Audit Inspektorat telah tuntas, mestinya langsung disampaikan ke publik seperti apa hasilnya.

“Keterbukaan kepada publik dalam penanganan kasus dugaan korupsi sangat penting. Sebagai bentuk transparansi, juga sebagai informasi agar kasus tersebut terus dikawal hingga mengemuka oknum aktor pelaku dugaan korupsi,” kata Dr. Hariman Satria.
Substansi pokok hasil audit inspektorat harus segera ditindaklanjuti. Jangan dibiarkan mengendap dan lamban. Karena hal ini menyangkut dugaan kerugian negara. “Jangan mengundang potensi publik sikap tidak percaya terhadap penegak hukum dengan menghadirkan gelagat tertutup atas kasus dugaan korupsi di DPRD Sultra,” tandas pakar Hukum Pidana Sultra itu.
Sebagai informasi, dugaan penyelewengan anggaran makan minum tersebut melekat di Sekretariat DPRD Sultra. Anggaran tersebut digunakan pada tahun anggaran 2020, kisarannya mencapai Rp 2 miliar. Indikasi dugaan penyelewengan ini diadukan oleh pelapor berinisial S di Mapolda Sultra. (ndi/ali/b)