Latber Motor Trail ‘Jandaku 2’ Boleh Digelar Tanpa Penonton

BELUM BERIZIN : Event motor trail di Kolut dalam bentuk latihan bersama “Jandaku 2”, belum mengantongi izin. Kegiatan olahraga yang rencananya digelar 31 Juli, masih dalam masa PPKM.

KENDARINEWS.COM– Event motor trail di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) yang dikemas dalam bentuk latihan bersama (Latber) “Jandaku 2”, belum mengantongi izin. Kegiatan olahraga yang rencananya digelar 31 Juli dimasa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) tersebut pada dasarnya boleh digelar, dengan syarat tanpa penonton dan suporter.

Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kolut, Taufiq Burhan, mengaku, sampai kini tidak ada permohonan pengajuan izin kegiatan kepadanya. Sehingga dipastikan event tersebut tidak mengantongi izin. Menurutnya, kegiatan tersebut ada baiknya ditunda hingga masa PPKM berakhir. “Sampai sekarang tidak pernah ada permintaan izin,” ulang Taufiq, menegaskan, Rabu (28/7).

Hal senada diungkapkan Kapolres Kolut, AKBP I Wayan Riko Setiawan. Ia menegaskan jika pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin keramaian dimasa PPKM. Jika ditemui ada bentuk pelanggaran, maka pasti akan dibubarkan. Di tempat terpisah, Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh yang dikonfirmasi via selular juga mengaku tidak pernah mengeluarkan izin kegiatan di masa PPKM. “Tidak pernah,” tegasnya, singkat.

Terkait Latber tersebut, Ketua Panitia Pelaksana, Mukramin, menjelaskan, kegiatan tersebut dilakukan untuk mempromosikan alam dan destinasi Kolut. Pesertanya mencapai ratusan orang dan juga berasal dari luar daerah. Pihaknya memastikan jika kegiatan tersebut tetap menerapkan protokol kesehatan. Rute lintasan kegiatan juga menghindari titik-titik keramaian mulai start hingga finish. “Awalnya di Alun-alun. Namun kami hindari keramaian, makanya start-finish di Kompleks Perkantoran karena ada pagar pembatasnya untuk menghalau penonton,” argumennya.

Terkait aturan PPKM di Kolut juga telah diterbitkan surat edaran nomor 443.2/248/2021 yang diteken pada 26 Juli lalu. Dijelaskan pada poin 11 jika kegiatan olahraga boleh digelar sepanjang tidak melibatkan penonton maupun suporter. Aturan tersebut juga dituangkan dalam Inmendagri Nomor 23/2021 terkait PPKM Level III di luar Jawa-Bali. Total kasus positif Covid-19 di Kolut saat ini mencapai angka 1.037 orang dengan jumlah kematian 19 orang. Sepanjang Juli ini, angka kematian menurut Kasi Surveilans dan Imunisasi, H. Syamsuddin merupakan tertinggi sejak corona mewabah di Bumi Patowonua tersebut. (b/rus)

Tinggalkan Balasan