KENDARINEWS.COM– Kebijakan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan terkait pengelolaan keuangan daerah, memberi angin segar bagi para tenaga kesehatan (Nakes). Saat ini, pejabat di daerah tidak bisa menerima tambahan penghasilan pegawai (TPP) jika Pemkab belum membayarkan insentif tenaga kesehatan yang berjibaku dalam penanganan pasien Covid-19 selama ini.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Buton, Sunardin Dani, membenarkan adanya aturan tersebut. Pihaknya mengaku, memang saat ini belum mengajukan pembayaran TPP untuk semester kedua. Sebab Pemkab harus menyertakan laporan bukti pencairan uang jasa bagi para Nakes.
“Pencairan TPP untuk semester dua pada bulan Juli ini, memang tidak bisa langsung ditransfer ke rekening penerima. Kita harus melalui usulan ke pusat,” katanya, Kamis (22/7).
Kebijakan dari Pemerintah Pusat itu kata dia sudah disampaikan ke daerah. Sehingga tidak perlu dipertanyakan lagi mengapa pembayaran TPP terhambat. “Salah satu syaratnya untuk disetujui (pencairan TPP) apabila dana insentif Nakes sudah dibayarkan minimal 50 persen,” tambah Sunardin Dani. Soal pembayaran insentif itu kata dia, akan menjadi laporan tersendiri yang ditujukan ke Kemendagri dan Kemenkeu. Diprediksi, itu baru bisa diajukan pada Agustus nanti. Sebab insentif Nakes baru diproses saat ini.
“Saya sudah sampaikan, katanya sudah sementara diproses berkasnya. Jadi Agustus sudah bisa kita ajukan TPP,” terang Kepala BPKAD Buton tersebut. Sebelumnya, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Buton, dr. Ramli Code, menyebut, insentif Nakes yang bertugas belum dibayarkan sejak November 2020 lalu. “Padahal saat ini tenaga medis terus bekerja keras mengatasi pandemi Covid-19,” akunya. (b/lyn)