KENDARINEWS.COM– Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial YL diamankan anggota Satresnarkoba Polres Bombana pada Kamis 22 Juli 2021. Pasalnya, perempuan yang berdomisili di Desa Lombakasi, Kecamatan Lantari Jaya itu kedapatan menyimpan Narkotika dengan berat 8,63 gram.
Iptu Muh. Salman, S. H., melalui Humas Polres Bombana, Ipda Abdul Hakim menjelaskan, penangkapan dilakukan dari informasi masyarakat, terkait adanya seorang wanita yang tinggal di salah satu rumah kost di Kelurahan Kasipute yang dicurigai sebagai penjual narkotika berjenis sabu. Menindak lanjuti informasi tersebut, Personel Satresnarkoba Polres Bombana langsung melakukan penyelidikan dengan cara observasi atau pengamatan disekitar rumah kos tersebut.
“Saat melalukan pengamatan, polisi mengetahui beberapa orang keluar masuk dari rumah kost yang di huni YL,” jelasnya
Saat dilakukan penggeledahan di dalam kamar kost ditemukan empat bungkus atau shaset plastik ukuran sedang yang berisikan butiran keristal diduga Narkotika jenis sabu. pelaku menyimpan narkotika tersebut dilipatan bagian pinggang celana yang disimpan pada tumpukan pakaian yg akan dicuci. Selain itu, juga ditemukan timbangan digital warna silver di dalam tas, ditemukan pula sendok sabu yang terbuat pipet plastik warna bening yang diselipkan dalam lipatan kain gorden.
Lanjut dia, penggeledahan selanjutnya dilakukan diluar kamar kost, tepatnya dibawa tanaman bunga ditemukan botol plastik. Setalah dibuka, dalam botol tersebut ditemukan lagi enam bungkus plastik ukuran sedang yang masing-masing berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu. Sehingga total BB yang ditemukan sebanyak 10 bungkus plastik kecil berisi narkotika dengan berat 8,63 gram.
“Pelaku disangkakan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 thn 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (idh).