PPKM Mikro Diperpanjang

-Prinsipnya Sultra Merujuk Aturan Pusat
KENDARINEWS.COM– Pemerintah provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) harus kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan (PPKM)  Mikro. Hal ini tertuang dalam aturan level 3 Instruksi Mendagri. Dimana, ada perpanjangan PPKM hingga 25 Juli.

Namun, dalam Inmendagri tersebut, disebutkan, perpanjangan PPKM dilakukan  di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mulai Rabu 21 Juli 2021. Perpanjangan ini tertuang melalui Inmendagri Nomor 23 Tahun 2021 yang dikeluarkan di Jakarta pada Selasa 20 Juli 2021.

Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian itu tentang PPKM berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.

Bahkan dalam Inmendagri menginstruksikan gubernur yang salah satunya Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan dan mengatur PPKM berbasis mikro yang selanjutnya disebut PPKM Mikro pada masing-masing kabupaten dan kota di wilayahnya.

Saat dikonfirmasi, Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik, Kominfo Sultra Andi Syahrir mengatakan, tentunya bila ada instruksi seperti itu, Pemprov bakal merujuk dari pemerintah pusat. Namun, saat ini untuk Pergub perpanjangan PPKM di Sultra  sedang diproses.

“Sebab pengumuman perihal perpanjangan itu juga baru disampaikan semalam, jadi saat ini Pergubnya masih sementara proses. Tetapi secara prinsipil, pemprov Sultra tentu mengikuti arahan pemerintah pusat, ” jelasnya. (Rah) 

Tinggalkan Balasan