Pemkot Kendari Mencegah Korupsi : Bangun Sistem, Tingkatkan SDM

KENDARINEWS.COM — Perilaku korupsi bisa terjadi kapan dan di mana saja. Termasuk di lingkup pemerintahan. Hal inilah yang kemudian mendorong Pemkot Kendari berkomitmen untuk mencegah perilaku tersebut. Beberapa cara sudah dilaksanakan, mulai dari membangun sistem yang baik hingga membenahi sumber daya manusia (SDM) aparaturnya. Upaya tersebut diyakini mampu mencegah perilaku tak terpuji tersebut.

Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir mencoba mengakses layanan digital Pemkot Kendari

Wali Kota Kendari, H. Sulkarnain Kadir mengatakan upaya pencegahan tindakan korupsi harus dimulai dari membangun sistem yang baik. Adapun sistem yang dimaksud yakni mengelektronifikasi seluruh layanan mulai dari perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa, perizinanan, administrasi kepegawai, kependudukan, transaksi non tunai dan aduan masyarakat.

“Tujuannya adalah untuk mempercepat urusan dan yang paling penting adalah mengurangi potensi terjadinya korupsi,” kata Sulkarnain Kadir.

Saat ini, pemerintah telah membangun sistem seperti layanan aplikasi Kendari (LAIKA). Melalui aplikasi tersebut, masyarakat semakin dimudahkan dalam pendataan atau pengarsipatan data administrasi. Aplikasi ini merupakan sebuah sistem manajemen administrasi kependudukan pada kelurahan yang bertujuan untuk mempermudah kinerja penyelenggaraan pelayanan di kelurahan dan kecamatan, serta meningkatkan kualitas pelayanan aparat menjadi sistem terkomputerisasi.

Selanjutnya kata dia, ada aplikasi SPPD elektronik. Layanan ini turut memperpendek jalur birokrasi. “Jika selama ini masih manual dan lama, serta butuh tatap muka. Dengan sistem ini, tidak perlu lagi menunggu waktu yang lama untuk mendapatkan sebuah disposisi baik dari sekot maupun wali kota,” kata Sulkarnain Kadir.

Sistem penggunaan SPPD elektronik juga dibuat sebagai bentuk pengendalian bagi pejabat atau ASN lainya. “Layanan ini sangat ampuh untuk memonitor pergerakan ASN. Misalnya saat ASN perjalanan dinas, mereka terpantau dari segi biaya dan lainnya. Semua By System sehingga sangat kecil kemungkinan penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas,” jelasnya.

Kemudian, ada aplikasi Jaga Kendari (Jari) yang merupakan komitmen dari Pemkot untuk memberantas perilaku suap, pungli dan gratifikasi (SPG). Terutama beberapa layanan pemkot utamanya di Disdukcapil serta di kantor kelurahan maupun kecamatan. “Gagasan Jaga Kendari menjadi semangat bersama. Optimalkan mekanisme kerja di internal pemkot. Membangun sistem pengawasan, bukan hal yang mudah. Aplikasi ini bisa diakses masyarakat melalui Google Play Store dan laman jari.kendarikota.go.id,” kata Sulkarnain.

Teranyar lanjut pak Sul (sapaan akrabnya), ada aplikasi Pajak Menyapa (Jakpa). Aplikasi tersebut akan memudahkan masyatakat untuk membayar pajak. Termasuk bisa meminimalisir terjadinya kebocoran pajak karena transaksi dilakukan tanpa tatap muka lagi.
Di sisi lain, Pemkot turut meningkatkan SDM. Tidak hanya kemampuan terhadap sistem yang dibangun, namun mental dan perilaku ASN agar terhindar penyakit SPG. Pemkot melalui Inspektorat berupaya melakukan pendampingan sekaligus nemberikan edukasi kepada seluruh ASN lingkup pemkot tentang bahaya korupsi. “Kami juga sudah menggandeng, BPKP dan Kejari Kendari untuk melakukan pembinaan dan pengawasan. Jadi saya pastikan SDM kita bisa sadar untuk tidak melakukan korupsi,” kata Sulkarnain.

Terpisah, Inspektur Kota Kendari, Syarifuddin mengklaim upaya pencegahan korupsi cukup berhasil. Berdasarkan hasil validasi capaian progres reaksi pencegahan korupsi korsupgah KPK melalui aplikasi Jaga.id per 12 Desember 2020, Kota Kendari berada di urutan ke-90 dari 542 Pemda se-Indonesia. Kendari memperoleh nilai 67,42 persen.

Demikian halnya dalam aksi Stranas (Strategi Nasional Pencegahan Korupsi) lanjut Syarifuddin, posisi Kota Kendari berada diperingkat 87 se-Indonesia dengan progres mencapai 53,47 persen. Di mana masih terdapat empat indikator yang masih belum memenuhi yaitu terkait perda RDTR (Rencana Detail Tata Ruang), data kepegaiawan yang terintegrasi secara nasional, serta proses uji kompetensi dan pengangkatan dalam jabatan fungsional pengelolaan pengadaan barang dan jasa.

“Keberhasilan mencapai indikator ini adalah salah satu bukti keseriusan kita dalam upaya mencegahan korupsi. Oleh karena itu, masih membutuhkan kerja keras dan keseriusan dari kita semua untuk memenuhi target yang telah ditetapkan,” kata Syarifuddin. (b/ags)

Mewujudkan Good Governanance, Pemkot Kendari Perkuat SPIP

Berbagai upaya telah dilakukan Pemkot Kendari untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Salah satunya dengan memperkuat Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). Langkah ini dilakukan untuk mecegah potensi fraud (perlilaku curang) yang berdampak pada layanan masyarakat.

Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir mengatakan salah satu indikator untuk mewujudkan permerintahan yang baik adalah merubah mindset ASN yang selama ini hanya bekerja karena materi tanpa mengedepannkan profesionalitas dan potensinya.

Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir (kiri) dan Wakil Wali Kota Kendari, dr Siska Karina Imran (kanan) mengenalkan simbol aplikasi Jaga Kendari.

“Saya tahu ASN kita ini semua adalah orang-orang cerdas, karena direkrut dengan mekanisme yang baik. Hanya saja dalam menjalankan tugas mungkin ada “Godaan” yang berpengaruh pada integritasnya sebagai seorang pelayan masyarakat. Oleh karena itu, saya sudah instruksikan Inspektorat untuk terus melakukan pembinaan dan pengawasan kepada aparatur,” kata Sulkarnain Kadir.

Terpisah, Inspektur Kota Kendari Syarifuddin mengatakan, penguatan SPIP penting dilakukan untuk memantau kegiatan atau pelaksanaan anggaran oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Ia mencontohkan, dalam mengawal anggaran dan kegiatan, ada beberapa hal yang diperhatikan seperti kepatuhan terhadap kode etik, pengendalian mutu pemeriksaan, pengelolaan risiko pemeriksaan, pertimbangan materialitas, dokumentasi pemeriksaan, dan komunikasi yang efektif sepanjang pemeriksaan.

“Dengan begitu, kita bisa diketahui apakah penyelenggaraan SPIP kita sudah efektif atau belum, serta mengetahui area of improvement yang harus dibenahi. Kami berharap penguatan SPIP ini mampu menciptakan lingkungan pengendalian yang kondusif, budaya kerja dan integritas, mampu melakukan penilaian risiko dan memitigasinya, menerapkan kegiatan pengendalian yang efektif, komunikasi dan informasi serta pemantauan pengendalian intern,” kata Syarifuddin.

Dalam waktu dekat, Pemkot Kendari akan melakukan penilaian mandiri maturilas penyelenggaraan SPIP terintegrasi berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2008 tentang SPIP. Hal inilah yang kemudian mendorong pemerintah berupaya untuk terus menguatkan SPIP dengan memberikan pemahaman kepada seluruh OPD. (c/ags)

Cegah “SPG”, Pemkot Kendari Kenalkan Whistelblowing System

Wakil Wali Kota Kendari, Hj Siska Karina Imran menyambut baik hadirnya layanan Whistelblowing System. Menurutnya, layanan tersebut sangat baik untuk diterapkan dan diperkenalkan kepada masyarakat agar bisa mencegah praktek suap, pungli dan gratifikasi (SPG) yang berpotensi terjadi pada pusat-pusat layanan masyarakat di pemerintahan.

“Kalau ada masyarakat maupun ASN (Aparatur Sipil Negara) yang mengetahui adanya indikasi suap, korupsi, dan gratifikasi, segera laporkan. Kita akan tindak. Kami sudah instruksikan Inspektorat untuk mensosialisasikan layanan ini,” kata Siska Karina Imran.

Terpisah, Inspektur Kota Kendari, Syarifuddin mengaku siap mensosialisasikan layanan WBS kepada masyarakat. Pihaknya sendiri tengah mensosialisasikan layanan tersebut ke beberapa OPD. Teranyar, WBS dikenalkan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Aplikasi Jaga Kendari (JARI)

Syarifuddin menjelaskan, WBS merupakan sebuah inisiasi Inspektorat Kota Kendari yang ingin melakukan sebuah penanganan secara serius atas aduan-aduan masyarakat terkhusus aduan yang terindikasi tindak pidana korupsi. Layanan tersebut dikembangan dari aplikasi Jaga Kendari (JARI) sehingga cakupanya bisa menjadi lebih luas.

“Kami menjamin kerahasiaan identitas pelapor atas aduan yang dilayangkan melalui WBS. Yang kami butuhkan informasinya, sehingga kita dapat memperbaiki dengan cepat persoalan. Kita ketahui dalam beberapa kasus, informasi yang kita dapatkan dari pihak internal. Selain terintegrasi dengan Aplikasi Jari, layanan WBS juga terintegrasi dengan aplikasi Laika dan pelayanan lainnya,” pungkasnya. (c/ags)

Tinggalkan Balasan