KENDARINEWS.COM — Puluhan kios di Pasar Lama Kasipute, Kabupaten Bombana dibongkar oleh petugas Satpol PP Bombana, Kamis (22/7). Pembongkaran tersebut dilakukan lantaran bangunan tersebut berdiri di lahan milik Pemerintah Daerah (Pemda) Bombana serta terbukti tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Sekretaris Daerah (Sekda) Bombana, Man Arfah mengungkapkan, pembongkaran 63 kios ini telah sesuai dengan prosedur. Bahkan jauh sebelum pembongkaran, instruksi pengosongan 63 kios tersebut telah disampaikan oleh para pemilik kios, agar segera melakukan pengosongan. Sebab, lokasi tersebut, bakal dibuat sebagai ruang terbuka hijau yang bisa dinikmati oleh masyarakat Bombana.
“Tidak ada lagi alasan untuk tidak mengosongkan lahan itu. Terlebih lagi, kesempatan yang telah diberikan oleh Pemda sudah lebih dari cukup,” ungkapnya.
Lanjut mantan Kepala Inspektorat Bombana ini, dalam pembongkaran 63 kios ini, Pemda Bombana tak langsung lepas tangan. Masyarakat yang kehilangan kios tetap mendapatkan perhatian dari Pemda, melalui pemberian santunan berupa uang tunai, serta menyediakan tempat tinggal bagi para warga yang kiosnya ditertibkan.
“Perlu dipahami oleh masyarakat bahwa santunan yang diberikan Pemda Bombana ini bukan merupakan ganti rugi. Namun hanya sebatas pemberian santunan atau bentuk kepedulian Pemda atas pembongkaran kios itu,” tuturnya.
Diakuinya, pemberian santunan ini sebenarnya tidak bisa dilakukan. Sebab, tidak ada regulasi yang mengatur, terlebih lagi 63 kios itu berdiri diatas lahan miliki pemerintah. Namun, dikarenakan bentuk perhatian Pemda Bombana kepada warganya, maka berbagai cara dilakukan agar warga bisa mendapatkan sedikit bantuan atas hilangnya kios mereka. “Terkait besaran jumlah santunan atas pembongkaran kios tersebut, Pemda sama sekali tidak ikut campur. Sebab, besaran nilai santunan hasil penilaian dari tim Appraisal,” katanya.
Sementara itu, salah satu warga yang menolak pembongkaran kios tersebut yakni Darwis A Bafadal, mengaku tidak terima dengan pemberian uang santunan yang didapatkanya. Sebab, besaran santunan yang diberikan berbeda-beda dan tidak sesuai dengan besaran kerugian yang didapatkan. “Saya bukan menolak, tetapi saya merasa tidak adil saja dalam pemberian santunan yang diberikan. Ada warga yang tidak memiliki bangunan tapi mereka diberikan santunan sebesar Rp 23 Juta, sedangkan saya memiliki bangunan permanen dua lantai, bahkan bangunan saya berjumlah enam petak, malah hanya diberikan Rp 26 Juta. Untuk itu, saya berharap agar tim Appraisal bisa lebih transparan terkait kriteria nilai pemberian santunan ini,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Pemda Bombana menyiapkan anggaran sebesar Rp 1 Miliyar untuk pemberian santunan yang diberikan oleh warga yang ditertibkan. Dari total 63 kios yang ditertibkan, 10 warga menyatakan diri menolak. (idh).