Pemkab Buteng Izinkan Shalat Idul Adha Di Masjid dan Lapangan

Ahmad Nasmudin

KENDARINEWS.COM– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton Tengah (Buteng) sepakat salat Idul Adha 1442 Hijiriah boleh dilaksanakan di masjid dan lapangan terbuka, dengan ketentuan wajib menerapkan standar protokol kesehatan Covid-19. Hal itu diungkapkan, Kepala Bagian (Kabag) Kesra Setda Buteng, Ahmad Nasmudin usai dikonfirmasi wartawan Kendari pos, Kamis (15/7).

Sesuai surat edaran Bupati Buton Tengah (Buteng) Nomor 476 Tahun 2021 tentang petunjuk teknis penyelenggaraan malam takbiran, Shalat Idul Adha dan pelaksanaan qurban tahun 1442 H/2021 M. Maka pelaksanaan shalat Idul Adha di Masjid maupun di lapangan di perbolehkan.

“Iya, diperbolehkan shalat Idul Adha di Masjid maupun di lapangan. Tetapi, penerapan proktol kesehatan (Prokes) tetap diutamakan. Misalnya, jumlah jamaah paling banyak 50 persen. Ditambah jamaah wajib pake masker dan jaga jarak,” ujarnya.

Sedangkan yang dilarang pada pelaksanaan Idul Adha, menurut Ahmad Nasmudin yakni kegiatan takbir keliling. Pasalnya, takbir keliling dapat mengundang kerumuman warga. Dengan begitu, takbir hanya diperbolehkan diadakan dalam masjid.

“Kalau takbir keliling itu dilarang karena mengantispasi kerumunan warga. Jadi hanya di perbolehkan kegiatan takbir di masjid,” ucapnya.

Terakhir, meski Pemkab Buteng telah mengizinkan shalat di masjid maupun dilapangan. Ia juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap patuh pada Prokes. Agar penyebaran virus Covid-19 bisa dicegah dengan sebaik-baiknya.

“Kami harap masyarakat Buteng khususnya, mari mencegah penyebaran Covid-19 dengan cara taat akan Prokes. Agar diri kita maupun keluarga bisa terhindar dari virus mematikan tersebut,” ungkapnya. (rud).

Tinggalkan Balasan