KENDARINEWS.COM — Tim yustisi pengetaatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro di Konawe mulai bertugas sejak Senin (12/7). Hingga 26 Juli mendatang, tim yustisi yang terdiri dari beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) dibackup unsur TNI/Polri serta Kejaksaan, bakal melakukan patroli sekaligus menyosialisasikan kepada masyarakat ihwal Surat Edaran (SE) Bupati Konawe nomor 433/443/2021 tentang pengetatan PPKM Mikro dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19. Status Konawe yang masuk kategori zona merah pandemi membuat warga membatasi aktivitas di liar rumah yang tidak begitu penting.
Pengetatan PPKM Mikro di Konawe ditandai dengan apel gelar pasukan patroli yustisi yang dipimpin Sekretaris Kabupaten (Sekab) Konawe Ferdinand Sapan didampingi Kapolres Konawe AKBP Wasis Santoso SIK, Senin (12/7) di pelataran Dinas Kesehatan (Dinkes) Konawe. Ferdinand Sapan yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Konawe, mengatakan, sejumlah aktivitas masyarakat mengalami pembatasan selama pemberlakuan PPKM Mikro di Konawe.
Di antaranya, pelayanan perkantoran hanya boleh dilakukan 25 persen dari jumlah pegawai di masing-masing satuan kerja. 75 persennya melakukan aktivitas kerja dari rumah dengan penerapan protokol kesehatan (prokes) secara lebih ketat. “Termasuk pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di sekolah, itu kita batasi dan dilakukan secara online,” ujar Ferdinand Sapan.
Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial semisal kesehatan, perbankan, perhotelan, termasuk pasar dan pusat perbelanjaan ritel, lanjut Ferdinand, tetap dapat beroperasi 100 persen. Kendati demikian, sektor-sektor esensial tersebut diminta melakukan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan prokes secara lebih ketat. Adapun pelaksanaan kegiatan untuk makan dan minum di rumah makan, kafe, warung kopi (warkop) hingga lapak pedagang kaki lima (PKL), juga dibatasi maksimal 25 persen dari kapasitas kedai tersebut. Jam operasionalnya pun ditolerir hingga pukul 17.00 Wita. “Untuk layanan makanan melalui pesan antar atau dibawa pulang, kita izinkan sampai dengan jam 8 malam,” ungkapnya.
Dirinya menambahkan, SE Bupati Konawe nomor 433/443/2021 harus dipatuhi oleh segenap masyarakat. Terkhusus perpanjangan tangan pemerintah di level kecamatan, Ferdinand Sapan meminta para Camat berkoordinasi dengan pihak Polsek maupun Koramil agar sosialisasi pengetatan PPKM Mikro bisa berjalan secara optimal. “Konawe ini merupakan daerah perlintasan. Makanya, tim yustisi atau satuan tugas (satgas) ini harus dimaksimalkan di daerah-daerah perbatasan. Walaupun penyakit ini sangat menakutkan, tapi penyampaian kita ke masyarakat harus lebih humanis,” pungkas Ferdinand Sapan.
Sementara itu, Kapolres Konawe AKBP Wasis Santoso SIK menyebut, penanganan pandemi merupakan tugas kemanusiaan yang diemban oleh pemerintah. Katanya, pengetatan PPKM Mikro di Konawe merupakan salah satu kegiatan imbangan PPKM di Jawa-Bali yang diaplikasikan pula oleh pemerintah provinsi (pemprov) Sultra, untuk kemudian ditindaklanjuti oleh pemkab Konawe. “Poskonya sudah dibentuk di Dinkes Konawe. Saya juga minta agar dibentuk regu atau satuan unit kecil lintas sektoral di posko PPKM Mikro. Untuk personel yang melakukan sosialisasi, saya minta jangan arogan karena ini semua warga Konawe yang harus dilindungi dari wabah Covid-19,” tandas mantan Kapolres Butur itu. (adi/adv)