Terapkan PPKM Mikro, 44 Kelurahan Diawasi Ketat

KENDARINEWS.COM — Wabah Covid-19 masih jadi pandemi di tanah air. Setiap harinya, ada saja warga yang terpapar. Atas dasar itu, Pemkot Kendari menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyatakat (PPKM). Kebijakan itu diharapkan bisa mengendalikan penyebaran wabah yang menyerang sistem pernapasan itu.

Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir mengatakan kebijakan yang dipilih merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 17 Tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian Covid-19. Dalam peraturan tersebut, Kota Kendari ditetapkan sebagai wilayah dengan level 4 penyebaran Covid-19.

“Kita harus menjalankan instrusi pemerintah (PPKM). Pembatasan dan pengawasan harus kita perketat. Memang ada beberapa pihak yang kurang puas dengan kebijakan ini. Akan tetapi kebijakan ini dikeluarkan semata-mata untuk melindungi masyarakat dari penularan Covid-19,” kata Sulkarnain Kadir.

Pada sisi lain, penerapan PPKM dikarenakan adanya peningkatan kasus aktif Covid-19 di Kota Kendari. Yang mana per 11 Juli 2021 jumlahnya sudah mencapai 758 kasus. Pada 3 Juni 2021 hanya terdapat 4 kasus. “Terjadi peningkatan sehingga harus dikendalikan. Pengetatan PPKM ini bukan hanya di Kendari, melainkan dibeberapa daerah lainnya di Indonesia dengan resiko tinggi penularan. Tentu kita akan maksimalkan penanganannya,” kata Sulkarnain Kadir.

Politisi PKS ini menyebut ada 11 pembatasan yang diterapkan. Pertama, pelaksanaan kegiatan ditempat kerja atau di perkantoran diberlakukan 75 persen Work From Home (WFH) dan 25 persen Work From Office (WFO) dengan penerapan prokes yang lebih ketat (lengkap lihat grafis). “Pengawasannya nanti dilakukan melalui kordinasi antara seluruh unsur yang terlibat mulai dari Ketua RT/RW, Lurah, Camat, TNI/Polri, tokoh agama, tokoh adat dan seluruh elemen terkait lainnya,” kata Sulkarnain Kadir.

Ia mengakui SE yang dikeluarkannya tidak mengatur soal pemberian sanksi kepada para pelanggar PPKM. Hal itu dikarenakan untuk menjaga kondisi psikologi masyarakat yang harus dibatasi ruang geraknya selama dua pekan. Sehingga pihaknya hanya berharap pada kesadaran masyarakat dalam menjalaninnya.

“Kami harap semua patuh supaya wabah ini bisa tertangani dengan baik dan cepat. Saya paham betul masyarakat Kota Kendari adalah masyarakat yang patuh terhadap aturan. Apalagi ini menyangkut kesehatan keselamatan kita bersama. Saya harap semua bisa menyesuaikan,” kata Sulkarnain Kadir.

Ketua Operasi Yustisi Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Kendari, AKP Yusuf Muluk Tawang mengaku siap melaksanakan pengetatan PPKM secara miko di 44 Kelurahan dimaksud plus kelurahan disekitarnya. Pihaknya dibantu TNI/Polri, dan stakeholder lainnya bakal lebih meningkatkan peran di lapangan guna mengendalikan penyebaran.

“Kami akan berupa maksimal melakukan pengawasan. Kemudian kami akan membantu pemerintah dalam proses pembentukkan posko pengawasan baik di tingkat lurah maupun kecamatan. Meski tidak memuat sanksi bagi para pelanggar, kami tetap akan memberikan teguran dan pembinaan sebagai efek jera untuk tidak melanggar,” tegas Yusuf. (b/ags)

Tinggalkan Balasan