KENDARINEWS.COM — Pembangunan jembatan titian (Jeti) PT Riota Jaya Lestari di Tanjung Watulaki, Desa Lambai, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), dianggap ilegal. Pihak perusahaan tersebut juga dituding menyerobot sebuah makam tua yang disakralkan pada wilayah itu serta aktivitasnya merugikan banyak nelayan. Sorotan tersebut disampaikan Ketua Tamalaki Patowonua Kolut, Mansiral Usman di kantor DPRD. Ia bersama anggotanya serta masyarakat nelayan Lambai yang hadir meminta Pemkab dan DPRD Kolut serta Syahbandar Kelas III Kolaka bertanggung jawab atas pembiaran tersebut.
“PT Riota ini banyak melanggar aturan pertambangan tetapi kesannya dibiarkan,” tegas Luis, sapaan Mansiral Usman, Rabu (7/7).
Pemkab dan DPRD Kolut diminta bertanggung jawab atas pemberian rekomendasi ke PT Riota tanpa sosialisasi dan kajian akademik. “Kuat dugaan tidak punya Amdal. Hanya modal rekomendasi langsung bangun Jeti,” duganya. Pasca membangun Jeti, perusahaan langsung melakukan pengiriman ore dengan dalih uji coba. Tetapi, PT Riota diketahui telah mengangkut hasil bumi berkali-kali.
Di Tanjung Watulaki terdapat sebuah makam tua yang dikeramatkan milik Wendeppa namun menjadi sasaran alat berat. Hal itu membuat warga marah. “Itu kuburan nenek moyang kami,” sorotnya dengan nada meninggi. Hingga saat ini, PT Riota dianggap menutupi keberadaan dokumen tugs dan Jet yang dianggap tidak lengkap tersebut. Begitu juga dengan jumlah kuota penjualan.
Apalagi, pembangunan Jeti itu berada pada zonasi dan area tangkap nelayan yang terlarang untuk aktivitas pertambangan. “Kami desak memberi uang kompensasi ke para nelayan setempat,” pintanya.
Baik PT Citra Silika Malawa maupun PT Riota diminta terbuka soal dana CSR dan pemberdayaan masyarakat yang telah disalurkan. Sebab, hal itu menyangkut kewajiban perusahaan yang sejak kehadirannya dianggap hanya menyengsarakan penduduk sekitar tambang. Di Kolut, terdapat banyak perusahaan yang beroperasi dan tidak memiliki kelengkapan namun lancar melakukan pengiriman. Hal itu kata Luis tidak terlepas dari campur tangan Syahbadar Kelas III Kolaka yang dinilai begitu mudah mengeluarkan surat izin gerak kapal.
Sayangnya, pihak manajemen perusahaan yang coba dikonfirmasi, belum berhasil dihubungi. (b/rus)